free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasun yang Pukuli Pemuda Jombang saat Kencani PSK Pilih Mengundurkan Diri

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

19 - Nov - 2020, 01:44

Placeholder
Kasun Petengan, Desa Tambakrejo, Jombang saat digelandang ke Mapolsek Jombang. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Agus Syarifudin (31), Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Jombang yang terjerak penganiayaan di bekas lokalisasi akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Agus diketahui menganiaya AS (24) warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang saat berkencan dengan seorang pekerja seks komersial (PSK) di bekas lokalisasi Tunggorono. 

Camat Jombang Mudhlor mengatakan, Agus sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri. Surat tersebut diteken Agus di atas materai dan diserahkan ke Kades Tambakrejo pada Senin (16/11) lalu. "Sudah (mengajukan, Red), jadi yang bersangkutan sudah resmi mengajukan pengunduran diri di atas materai. Berkasnya juga sudah di kami (Kecamatan Jombang, red)," ujarnya kepada JatimTIMES, Rabu (18/11). 

Baca Juga : Sulaiman, Banser Berjalan Kaki dari Bali ke Bangkalan dan Jombang, Ziarahi Makam Tokoh NU

Mudhlor menyatakan, meski sudah mengajukan pengunduran diri namun Agus masih dianggap belum sah pengundurannya. Pihaknya masih akan meneliti berkas pengunduran diri yang telah diterima. Selaina itu, Agus juga diminta menyerahkan tanah ganjaran miliknya ke pemerintah desa. "Kami juga masih perlu menelusuri kasusnya dia, apakah masih punya tanggungan pekerjaan di desa atau tidak," terangnya. 

Dia menyatakan, pemberhentian Agus akan diproses setelah upaya penelitian tanggungan kerja Agus di Pemdes Tambakrejo. Penelitian itu berlangsung selama 3 hari. Nantinya, kata Mudhlor, bila tidak ditemukan masalah maka pengajuan pemberhentian Agus bisa dikabulkan. Pengunduran diri Agus akan diterbitkan surat keputusan (SK) oleh Kades setempat. 

"Kalau rekomendasinya sudah turun ya tidak perlu berlama-lama lagi (diberhentikan, Red). Jadi nanti kekosongan boleh dirotasi dulu atau pakai pelaksana tugas sementara, dan tidak lebih dari tiga bulan harus segera diisi kembali," kata Mudhlor. 

Untuk diketahui, Agus ditangkap polisi usai menganiaya AS (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Penganiayaan bermula saat Agus menerima pesan singkat dari SAL (34), yang saat itu menemani AS berkencan di sebuah kamar rumah sewa bekas lokalisasi Tunggorono pada Sabtu (7/11).

SAL yang diketahui seorang PSK, menghubungi Agus untuk mengusir AS. Sebab, SAL merasa kesal lantaran AS tak kunjung klimaks (orgasme) selama satu jam berkencan dengannya.  

Baca Juga : Camat dan Sekcam Kabuh Jombang Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup

Gayung bersambut, Agus kemudian mendatangi kamar yang dihuni korban dan PSK bercinta. Di situ, Agus langsung membuka pintu dan memukul korban berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah, dan tulang rusuk dada retak. Korban pun harus dirawat di rumah sakit.

Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Jombang Kota. Pelaku pun sudah ditahan di tahanan Mapolsek Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita jerat Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," terang Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono.(*)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya