Mantan Kepala Desa Panunggalan, Rinawati akhirnya mengadukan persoalan molornya gaji dan tunjangan selama 3 bulan saat ia masih menjabat sebagai kepala desa ke Bupati Bojonegoro. Harusnya, mantan kepala desa di Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro itu masih berhak atas gaji dan tunjangan selama Januari -Maret 2020.
Rinawati mengaku lelah menunggu haknya selama berbulan bulan, hingga memilih mengadu ke Bupati Bojonegoro. Pengaduan tersebut, diberikan tembusan ke Ketua DPRD Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Kepala Inspektorat Bojonegoro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro, Camat Sugihwaras, Kapolsek Sugihwaras, Kepala Desa Panunggalan, Ketua BPD Panunggalan, dan media massa di Bojonegoro.
Baca Juga : Blitar Kaya Potensi, Pjs Bupati Tinjau Peternakan Sapi Perah dan Ikan Koi
Dalam surat pengaduannya tertanggal 10 November 2020 itu, Rinawati menyampaikan kronologi tentang gaji dan tunjangan selama tiga bulan yang belum juga diserahkan dan tali asih yang tak kunjung diterima sejak habis masa jabatannya tertanggal 3 April 2020 lalu.
Melalui surat tersebut disebutkan, bahwa, Rinawati adalah Mantan Kepala Desa Panunggalan, periode 2014-2020. Dirinya dilantik dan diambil sumpahnya dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor: 141/216/KEP/205.412/2014 yang ditetapkan di Bojonegoro tanggal 3 April 2014, dengan ditandatangani oleh Bupati Bojonegoro H. Suyoto.
Dalam menjalankan amanah masyarakat, dirinya telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Panunggalan sejak dilantik, tanggal 3 April 2014 dengan masa jabatan selama enam tahun. Artinya, dirinya habis masa jabatannya sejak tanggal 3 April 2020 lalu.
“Masa jabatan saya selesai atau purna di tanggal 3 April 2020 yang lalu. Pada saat saya selesai melaksanakan tugas, ADD (Anggaran Dana Desa) tahun anggaran 2020 belum cair. Sehingga ada gaji dan tunjangan saya 3 (tiga) bulan belum cair, yakni Januari, Februari, Maret tahun 2020. Selain itu, ada tali asih yang juga belum saya terima,” demikian dikatakan Mantan Kades Panunggalan Rinawati, dalam pengaduannya ke Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah.
“Tentang permasalahan saya itu, sudah saya sampaikan ke Camat Sugihwaras Muridan, hingga sudah ganti Camat Sugihwaras Djuwono, akan tetapi hingga saat ini belum juga ada penyelesaian. Saya memperoleh informasi, jika dana yang menjadi hak saya itu sudah cair tapi diduga dibawa Kepala Desa Panunggalan Masja’I dan belum diserahkan ke saya,” keluh Rinawati.
Mantan Kades Panunggalan Rinawati berharap kebijakan Bupati Bojonegoro Ibu Hj Anna Mu’awanah, agar memberikan teguran kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan haknya itu.
Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Pimpin Operasi Yustisi di 4 Kecamatan
“Mestinya, hak saya itu sudah bisa saya terima saat ADD 2020 cair di bulan April 2020 lalu. Mengapa hingga kini belum juga diserahkan ke saya,” imbuhnya.
Di akhir suratnya itu, Rinawati berharap ada tanggapan dan penyelesaian terhadap masalah yang menimpanya itu. Jika tak ada penyelesaian, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras Masja’i saat hendak dikonfirmasi, sedang tidak ada di kantornya pada hari Selasa (11/11/2020) sekira pukul 13:25 WIB.
Camat Sugihwaras Djuwono Poerwiyanto melalui sambungan WhatsApp, saat dimintai tanggapan terkait adanya laporan ke Bupati Bojonegoro tersebut juga tidak memberikan jawaban.