Kemajuan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar saat ini membuat banyak daerah lain tertarik untuk belajar. Kali ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri datang langsung ke Kabupaten Blitar melakukan study banding, Rabu (4/11/2020).
Dalam studi banding ini Dispendukcapil Kabupaten Kediri ingin belajar kepada Dispendukcapil Kabupaten Blitar terkait kerjasama yang dijalin dengan Pengadilan Agama (PA) Blitar. Sebagaimana diketahui, berkat kerjasama ini, masyarakat Kabupaten Blitar yang mengurus akta cerai akan langsung mendapatkan layanan perubahan status KTP dan kartu keluarga (KK).
Baca Juga : Dongkrak Perekonomian Nelayan, Disnakan Blitar Gelar Pelatihan Budidaya Udang Vaname
Program bersama antara Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan PA Blitar ini dilatarbelakangi banyaknya kasus yang ditemukan di masyarakat. Seperti, status di e-KTP belum kawin tapi dalam faktanya dia sudah cerai dan memiliki akta cerai. Program ini sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan identitas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Randy Agata mengungkapkan kedatangan ke Kabupaten Blitar kali ini adalah untuk melakukan study banding tentang kerjasama yang dilaksanakan Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan PA Blitar.
“Kedatangan kami ke Kabupaten Blitar untuk menimba ilmu. Kami ingin mengetahui apa saja yang sudah dilaksanakan Dispendukcapil Kabupaten Blitar. Salah satunya yakni sudah adanya kerjasama dengan Pengadilan Agama,” ungkap Randy.
Dikatakanya, kerjasama yang dilakukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan PA merupakan program yang bagus. Ya, kerjasama yang dilaksanakan kedua lembaga terbukti nyata memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat.
“Program yang bagus semacam inilah yang membuat masyarakat jadi antusias mengurus perubahan data adminduk. Program-program seperti ini memberikan kesan bahwa layanan Dispendukcapil cepat dan bagus, untuk ngurus adminduk tak butuh waktu lama. Serta tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengurus dokumenya,” tegasnya.
Randy menambahkan, setelah studi banding ini pihaknya berencana akan menerapkan program ini di Kabupaten Kediri. “Bila memungkinkan kedepan program ini akan kami terapkan juga di Kabupaten Kediri. Selama ini kami selalu berusaha memberikan pelayanan administasi kependudukan terbaik untuk masyarakat,” imbuhnya.
Ditemui di kesempatan yang sama, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kunjungan studi banding dari Dispendukcapil Kabupaten Kediri. Dalam kesempatan ini Dispendukcapil Kabupaten Blitar menyampaikan realisasi dan pelaksanaan kerjasama dengan Pengadilan Agama Blitar.
Baca Juga : Pjs Bupati Trenggalek Ajak Nelayan Bergegas Urus SIPI, Mumpung Ada Layanan Perizinan
“Kami sampaikan pula strateginya, manfaatnya dan kami sampaikan pula kelemahanya. Juga kami sampaikan bagaimana mempercepat proses eksekusi data dari hasil produk putusan Pengadilan Agama dengan Dukcapil. Kami sampaikan semuanya,” terangnya.
Lebih dalam Luhur menyampaikan, kerjasama antara Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan PA Blitar manfaatnya tak hanya dirasakan masyarakat. Manfaat juga dirasakan Dispendukcapil dimana proses penerbitan dokumen saat ini jauh lebih cepat berkat kerjasama ini.
“Setealah inkrah putusan Pengadilan Agama, perubahan status di e-KTP dan KK langsung berubah. Dulu-dulu kan tidak seperti itu, setelah putusan ya orangnya meneng (diam). Dulu kalau tidak ada permohonan kan kami tidak bisa mengeksekusi. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini kami bisa tahu datanya, di Kabupaten Blitar ini yang sedang berproses di PA berapa dan siapa saja, kira-kira proses putusanya kapan, sehingga kita bisa menjemput untuk eksekusi perubahan data kependudukan setelah proses inkrah di PA,” pungkasnya.