Polsek Balung Polres Jember melalui Tim Reskrim Macan Tutul pada Kamis,(5/11/2020) dini hari berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil rental. Tersangka bernama Nur Wahid (52) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Jember, diamankan saat berada di rumahnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Nur Rahman alias Pekik (45) warga Dusun Kebonsari Desa Tamansari Wuluhan Jember. Dalam laporan itu, pelaku sudah berlangganan rental mobil Grand Max jenis Pikap kepada korban untuk menjalankan usaha.
Baca Juga : Gegara Ban Kempes, Juragan Ikan Kehilangan Ratusan Juta
"Saya dan pelaku sudah percaya, karena sering menyewa mobil saya, di mana harga sewanya perhari dibayar Rp 200 dan bayar sewa Setiap 1 Minggu sekali. Nah beberapa waktu yang lalu, pelaku meminta tolong ke saya untuk mencarikan tambahan mobil, akhirnya saya carikan sewa milik teman saya,” ujar Nur Rahman.
Namun semua awal akad sewa menyewa yang semula lancar berubah menjadi tidak jelas. Saat dirinya hendak mengambil mobil yang disewa pelaku, selalu berkelit. “Ketika hendak kami ambil malah terkesan disembunyikan dengan alasan tidak jelas dan hal itu membuat saya curiga sehingga saya melaporkan kasus ini ke Polsek Balung,” beber Nur Rahman.
Kapolsek Balung AKP Sunarto sat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan mobil. "Benar Kami telah mengamankan pelaku bersama barang bukti 2 mobil Grand Max jenis Pick Up, sebenarnya dari TKP ada 1 mobil lagi, namun karena locus TKP di Kecamatan Wuluhan, kita juga melimpahkannya ke Mapolsek Wuluhan,” ujar Kapolsek Balung AKP. Sunarto Kamis (5/11/2020).
Baca Juga : 11 Kali Beraksi, Akhirnya Bedes Diringkus Polisi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman dibawah 5 Tahun penjara. (*)