free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bersaksi Palsu, 2 Perangkat Desa Campurdarat Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

05 - Nov - 2020, 01:21

Placeholder
Ketua PN Tulungagung Mujiono saat memberikan keterangan kepada awak media. (Joko Pramono for jatim TIMES)

Saksi palsu dalam perkara pembunuhan di Ngingas pada 2018 lalu telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2).

Terpidana atas nama Suwignyo dan Heru Sumarsono, keduanya merupakan warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, divonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga : Ngaku Bos Batik di Medsos, Penjahat Kelamin di Kabupaten Malang Perkosa 3 Wanita Pencari Kerja

Persidangan yang dipimpin  Florence Katherina itu menvonis Suwignyo yang merupakan kasun Ngingas 2 tahun 6 bulan. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.

 Sedangkan Heru Sumarsono yang merupakan kasi pemerintahan desa Campurdarat divonis 2 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan.

Kepala PN Tulungagung Mujiono saat dikonfirmasi menjelaskan, lebih tingginya vonis ini lantaran keduanya dianggap telah melecehkan peradilan dengan bersaksi palsu. “Karena meresahkan masyarakat, melecehkan peradilan,” ujar Mujiono, Rabu (4/11/20) siang.

Kasus ini bermula saat keduanya bersaksi atas kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada 28 Februari 2020 lalu. Korban pembunuhan adalah sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.

Keduaya telah diambil sumpah untuk menyampaikan keterangan dengan sebenarnya. Namun terpidana Suwignyo malah memberikan keterangan palsu dengan mengatakan kedua terdakwa tidak berada di Tulungagung saat pembunuhan itu terjadi.

Untuk memperkuat alibi yang disampaikan oleh Suwignyo, Heru Sumarsono diminta oleh Suwignyo membuat dokumen seolah-olah kedua terdakwa memang tidak berada di Tulungagung.

Suwignyo memberikan kertas kepada Heru Sumarsono pada tanggal 25/2/2020 yang bertuliskan pada tanggal 11/10/18 kedua terdakwa telah merantau ke Kalimantan, sebelum kejadian pembunuhan pada bulan November 2018.

Lalu keterangan itu diselipkan dalam buku bepergian di desa dengan nomor 31. Selanjutnya nomor di bawahnya dihapus dan disesuaikan dengan nomor bepergian kedua terdakwa. “Keduanya mengakui jika keterangan itu tidak benar,” kata Mujiono.

Baca Juga : Waspada, Banyak Akun Medsos Bodong Pegadaian Lakukan Penipuan

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Anik Partini mengaku pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntuntannya. “Karena terpidana Suwigno pikir-pikir, maka kami juga piker-pikir,” ujar Anik. 

Sementara terpidana Heru Sumarsono menerima putusan hakim.

Kasus ini bermula dari pembunuhan yang dilakukan oleh terpidana Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada November 2018 lalu. Setelah melakukan pembunuhan, keduanya lari ke Kalimantan dan baru tertangkap setahun kemudian.

Keduanya kemudian disidang. Suwignyo yang masih kerabat dari salah satu terdakwa berusaha merancang alibi jika keduanya tak berada di Tulungagung saat kejadian.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy