Ingin kembali bekerja, sejak pagi ratusan pekerja seni di Kabupaten Madiun melakukan demo di depan Gedung DPRD, Selasa (3/11/2020) untuk menyampaikan keinginannya supaya kegiatan hajatan kembali diperbolehkan agar mereka para pekerja seni bisa kembali bisa mencari nafkah.
Ratusan para pekerja seni tersebut memadati halaman gedung DPRD sambil membawa berbagai poster. Mereka yang datang berasal dari berbagai macam pekerja seni, seperti penyanyi, penari, pembarong, sinden dan masih banyak yang lainya.
Dalam tuntutannya mereka para pekerja seni meminta kepada pemerintah Kabupaten Madiun supaya kembali membuka izin hiburan. Ada yang bertuliskan "kembalikan hak kami sebagai tukang Soun System", ada juga yang bertuliskan "Covid-19 membunuh seniman".
Salah satu pekerja seni Siswati (40) yang tampak hadir menjelaskan, dirinya mengaku sudah 6 bulan lebih tidak bisa bekerja karena dampak pandemi ini. "Tidak ada orang hajatan jadi kami pekerja seni ini tidak bisa bekerja," ungkapnya.
Adanya demo dari pekerja seni tersebut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, memberi tanggapan.
"Intinya masyarakat Kabupaten Madiun memperbolehkan kegiatan hajatan yang pakai hiburan," ungkapnya di depan para pekerja seni yang ada di halaman gedung DPRD.
Kemudian dari anggota DPRD pimpinan komisi A/B dan perwakilan para pekerja seni membuat nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Fery Sudarsono bersama 15 perwakilan dari pekerja seni yang ada di Kabupaten Madiun. Dengan catatan:
1. Tetap menjaga protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah
2. Diperbolehkan melakukan hajatan dan hiburan dengan tetap menjaga keamanan
3. Pekerja seni dan semua elemen masyarakat agar bertanggung jawab menjaga nota kesepakatan ini
4. Instansi terkait agar menindaklanjuti hasil dari nota kesepakatan ini di seluruh jajarannya