free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sembunyi di Rumah Istri Muda, Blantik Sapi Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

28 - Oct - 2020, 04:09

Placeholder
Kedua tersangka pencurian sapi (baju tahanan warna oranye) saat sesi rilis di Polsek Poncokusumo berlangsung (Foto : Istimewa)

Usai sudah upaya tersangka Misbakul Roji,warga Dusun Sumbersuko, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, menghindari kejaran polisi. Pria 37 tahun itu akhirnya berhasil diringkus polisi, sehari setelah melancarkan aksi pencurian 2 ekor sapi jenis simmental.

”Tersangka RJ (Roji) ini kami amankan saat yang bersangkutan berada di rumah istri mudanya yang berlokasi di Kecamatan Poncokusumo. Saat kami amankan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatan pencurian yang telah dia lakukan,” kata Kapolsek Poncokusumo AKP Moh Lutfi, saat sesi rilis berlangsung, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda, Perindo Surabaya Apresiasi Peran Kepolisian Ungkap Kasus Narkoba

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan dari rumah istri kedua tersangka Roji tersebut. Barang bukti yang disita polisi itu diantaranya adalah 2 ekor sapi hasil curian.

”Saat ini dua ekor sapi dan beberapa barang bukti lainnya juga sudah kami sita guna mendukung proses penyidikan terhadap tersangka,” ujar Lutfi.

Sementara itu, dari hasil penyidikan, tersangka Roji mengaku jika ide untuk melakukan aksi pencurian itu berawal dari salah satu rekannya yang bernama Nasikin, warga Dusun Sido Katut, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Berawal dari kesaksian itulah, polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan tersangka Nasikin. Sehari setelah polisi berhasil meringkus tersangka Roji.

”Tersangka kami amankan kemarin (Senin 26/10/2020). Saat itu kami (Polsek Poncokusumo) bersama tim Buser Polres Malang berhasil mengamankan tersangka NS (Nasikin) usai yang bersangkutan belanja di salah satu minimarket yang berlokasi di Kecamatan Singosari,” ungkapnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil pick up yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk mengangkut hasil curian. ”Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku baru kali ini melakukan pencurian sapi. Tapi untuk memastikannya, kasus ini masih akan terus kami kembangkan lagi,” ungkap Lutfi.

Berdasarkan laporan kepolisian, diterangkan Lutfi, aksi pencurian kedua tersangka ini terjadi pada Sabtu (24/10/2020) pagi. Sedangkan sapi yang dijadikan sasaran pencurian adalah milik Ahmad Salim.

Sekedar diketahui, sapi milik korban itu dititipkan kepada Masdugi di rumahnya yang ada di Dusun Ngandeng, Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, untuk dirawat. Sedangkan Masdugi sendiri, disebut-sebut merupakan saudara dari Nasikin atau tersangka yang memiliki ide untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

”Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) memang ada pengrusakan pintu kandang sebelah samping. Tersangka diketahui merusak pintu kandang dari bambu tersebut dengan cara memutus tali pengikat kandang, sebelum akhirnya masuk dan membawa kabur dua ekor sapi,” ungkapnya.

Baca Juga : Kesal Tak Dibela, Jadi Motif Wanita yang Videonya Viral Berbuat Kasar pada Nenek Tua

Setelah berhasil membawa dua dari total tiga ekor sapi dari dalam kandang. Kedua tersangka bergegas memasukkan sapi betina yang sedang bunting dan satu ekor sapi jantan hasil curian tersebut ke atas pick up.

”Dari hasil penyidikan, selain berperan menyewa pick up untuk sarana mencuri. Tersangka RJ (Roji) juga berperan menjual sapi hasil curian tersebut. Soalnya keseharian tersangka RJ (Roji) ini memang berprofesi sebagai blantik sapi,” terang Lutfi.

Sementara itu, dihadapan petugas, kedua tersangka mengaku terpaksa mencuri lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. Namun belum sempat dijual, kedua tersangka sudah diamankan polisi lantaran nekat mencuri sapi.

”Rencananya sapi hasil curian ini mau dijual. Motifnya murni karena kebutuhan ekonomi. Para tersangka mengaku butuh uang, akhirnya mencuri sapi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias Curat. 

”Untuk ancamannya 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana