free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Kasus Pembunuhan di Galis, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

28 - Oct - 2020, 03:35

Placeholder
Sidang, pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa pembunuhan di Kecamatan Galis 26 April 2020 lalu di gelar secara virtual (Foto/ Redaksi JatimTIMES)

Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap Almarhum M (18) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, yang terjadi pada hari Minggu (26 April 2020) lalu, berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (27/10/2020).

Dalam sidang itu, masing-masing terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Tersangka Korupsi PDAM Tulungagung Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Choirul Arifin, mengatakan, karena setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda.

"Sehingga tuntutannya pun berbeda," ujarnya saat ditemui usai sidang.

Choirul menyebutkan, dari perbedaan itu dilihat dari peran masing-masing terdakwa. Seperti Moh Jefri sebagai otak dari kasus itu sehingga JPU menuntutnya 20 tahun penjara. Adapun terdakwa satunya yakni Abd Aziz dituntut 17 tahun penjara.

Berdasarkan fakta di persidangan, JPU meyakini, bahwa terdakwa sudah sangat jelas sesuai dengan Pasal 340 KHUP. Namun agenda selanjutnya, kata Choirul yaitu pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

"Berhubung akan menghadapi cuti bersama, sehingga dalam minggu ini kami memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk melakukan pembelaan secara tertulis," imbuhnya.

Adapun dalam persidangan tadi, pihaknya menyebutkan, bahwa terdakwa selama persidangan menyesali perbuatannya. Itupun sudah ia koordinasikan kepada JPU nya. 

"Bahwa pelaku mengakui perbuatannya," sambungnya.

Berhubung sidang masih belum final, maka sidang berikutnya ada pada keputusan hakim. "Maka keputusannya nanti ada di hakim. Apakah keputusannya sama dengan JPU atau tidak. Tunggu saja nanti," ungkapnya.

Sementara Farid Faisal, ayah korban merasa tidak puas dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa. Karena dia menginginkan terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga : Bocah SD yang Tewas Ditenggelamkan Temannya di Kedung Cinet Jombang Seorang Penghafal Al-Qur'an

"Dalam Pasal 340 KUHP itu kan masih bisa dinaikkan. Hukuman kepada pelaku pembunuhan bisa dinaikan karena Pasal 340 itu hukuman seumur hidup/mati dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya kepada wartawan.

Sementara ini pihaknya masih mengikuti apa yang menjadi putusan JPU. Selanjutnya ia juga akan menunggu keputusan hakim. Apakah jaksa dan hakim sama atau tidak. "Intinya, kalau hukumannya kurang dari 20 tahun, maka bukan Pasal 340 KUHP," ujarnya.

Selain itu, jika nanti kuasa hukum dari terdakwa melakukan pembelaan, pihaknya meminta kepada hakim untuk tidak melakukan keringanan atau mengurangi pasal terhadap terdakwa.

"Jangan sampai itu terjadi, kalau sampai itu terjadi kami akan melakukan banding. Jika nanti putusannya di bawah 20 tahun penjara," pungkas Farid.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana