free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Kediri Berhasil Ringkus Empat Pelaku Pecurian Relief di Makam Bong China

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Oct - 2020, 21:04

Placeholder
Empat tersangka pencuri relief di makam Bong China Kota Kediri (Eko Arif S/ JatimTIMES)

Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku kasus penjarahan di Makam Bong China Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Selasa (27/10/20).

Empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut ialah Susanto asal warga Kota Kediri, Teguh dan Abdul asal Kabupaten Jombang dan Kasiman asal Sidoarjo.

Baca Juga : Kesal Tak Dibela, Jadi Motif Wanita yang Videonya Viral Berbuat Kasar pada Nenek Tua

Dari hasil penangkapan pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa 15 bongkahan relief dari hasil penjarahan di Makam Bong China, linggis dan uang senilai 7 juta rupiah yang diduga dari hasil penjualan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan penjarahan tersebut lantaran mendapatkan pesanan dari seseorang yang saat ini pihak pemesan tersebut masih dalam penyelidikan oleh kepolisian.

"Jadi relief-relief tersebut dijual oleh pelaku. Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh polisi, pelaku menjual relief tersebut dengan harga 400 ribu rupiah per satu relief," katanya saat press rilis di Mako Mapolresta Kediri, Selasa (27/10).

Ditambahkan AKBP Miko, pengamanan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari keluarga korban yang melapor kepada kepolisian Polres Kediri Kota, jika ada sejumlah ornamen atau relief makam yang hilang.

"Laporan tersebut masuk per tanggal 23 Oktober 2020. Mendapatkan laporan tersebut polisi langsung melakukan sejumlah penyelidikan dan satu hari paska pelaporan dilakukan (24/10), polisi pada akhirnya berhasil mengamankan 4 pelaku," imbuhnya.

Lebih lanjut, atas adanya kasus ini polisi akan berupaya untuk berkoordinasi dengan tim ahli menyangkut kasus ini.

"Hal ini menyangkut apakah relief-relief tersebut merupakan bagian daripada benda sejarah atau tidak. Karena relief-relief tersebut juga berumur lama," terangnya.

Baca Juga : Bukan "Mama Minta Pulsa", di Tulungagung Marak Modus Kades Minta Pulsa

"Sedangkan, atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

Diketahui, tindakan penjarahan yang dilakukan oleh pelaku telah berlangsung sebanyak tiga kali di lokasi yang sama yakni Makan Bong China. Pengamanan 15 relief dari tangan pelaku tersebut dari hasil pembongkaran kurang lebih 8 makam.

Berdasarkan informasi yang berhasil digali oleh Jatim Times.com di lapangan, penangkapan empat pelaku ini bermula dari warga setempat yang memergoki aksi penjarahan pelaku yang dilakukan di area Makam Bong China Kecamatan Mojoroto, pada 24 Oktober 2020 pada pukul 02.30 Wib dini hari.

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---