free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Buruh Sesalkan UMP 2021 Tidak Naik, Akan Gelar Demo di 24 Provinsi

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Oct - 2020, 15:31

Placeholder
UMP 2021 (Foto: Cakrawala Rafflesia)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) disebut akan kembali menggelar aksi demo. Demo kali ini merupakan bentuk protes terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang dikabarkan tidak naik.  

KSPI menyampaikan jika demo akan digelar pada 2,9 dan 10 November 2020 di 24 provinsi.  

Baca Juga : Kejutan Belanja, Graha Bangunan Hadirkan Promo Jotun Berhadiah Mewah & Wooow

"KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor gubernur di seluruh Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10).

Dalam aksi demo nanti KSPI akan menyampaikan dua tuntutan yakni pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang Upah Minimum tahun 2021.

Surat edaran itu berisi tentang permintaan kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah.

Dengan keluarnya surat tersebut, kata Said, aksi perlawanan buruh justru akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan UMP 2021 dan penolakan UU Cipta Kerja.  

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal.

Said lantas mengatakan jika memang saat ini kondisi pengusaha sedang susah. Namun buruh jauh lebih susah.  

Dengan kondisi seperti ini pemerintah seharusnya  bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Baca Juga : Pembangunan The Kalindra Terus Berjalan Menjadi Kawasan Elit di Kota Malang

Tapi bagi perusahaan yang tidak mampu bisa melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

Lebih lanjut, Said juga mempertanyakan tentang surat edaran itu.  

"Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?" tanya Said.  

KSPI juga menyampaikan alasan mengapa UMP 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik hal ini akan membuat situasi semakin panas.  

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Lantaran ia menilai tak semua perusahaan mengalami kesulitan akibat Covid-19. Oleh sebab itu, ia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri