Pandemi Covid-19 berpengaruh besar pada kondisi perekonomian masyarakat dan pelaku usaha. Meski demikian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Malang tetap menargetkan angka kepatuhan Wajib Pajak (WP) tinggi. Target tinggi itu dilakukan dengan berbagai cara untuk menggenjot angka kepatuhan WP.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT menyampaikan, daya bayar pajak selama pandemi ini jelas mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Sehingga Pemerintah Kota Malang mengeluarkan berbagai kebijakan agar para wajib pajak (WP) tetap menunaikan kewajibannya.
Baca Juga : Audiensi dengan Pemkab Blitar, Pengusaha Terop dan Sound System Senang Bisa Aktivitas Lagi
"Untuk yang belum bisa membayarkan pajak sesuai jatuh tempo itu diberikan beberapa kemudahan, dan tidak ada denda. Karena ini memang kondisinya global," terang Made.
Pria yang akrab disapa Sam Ade D'Kross itu juga menerangkan jika Bapenda Kota Malang akan terus mengajak para WP untuk membayarkan pajak. Salah satunya akan kembali melakukan sosialisasi kepada para WP, terutama WP yang patuh.
Sosialisasi direncanakan kembali dilaksanakan mulai bulan depan. Bentuk sosialisasi itu bukan hanya pertemuan tatap muka dalam bentuk besar. Melainkan akan dilakukan secara daring hingga proses pengiriman surat. "Sedangkan untuk yang memang kepatuhannya kurang, seperti data WP yang tidak tertib membayarkan pajak minimal akan dilakukan penyadaran," jelasnya.
Sosialisasi itu menurut Ade penting dilakukan untuk meningkatkan angka kepatuhan WP. Sehingga diharapkan, angka kepatuhan WP minimal sama dengan tahun-tahun sebelum pandemi covid-19. Terlebih, tahun depan diprediksi kondisi perekonomian yang mulai membaik dan akan dilakukan penarikan pajak dengan kebijakan baru. "Sehingga sosialisasi akan kepatuhan WP memang harus dilakukan sejak sekarang," tegas Ade.
Baca Juga : Program KB Terus Digalakkan, Dinsos-P3AP2KB Harap Angka Kehamilan Tidak Naik
Lebih jauh Ade menyampaikan, sebelum pandemi covid-19 Bapenda Kota Malang selalu rutin memberikan sanksi kepada WP yang tak patuh dalam membayarkan pajak. Pemberian sanksi selalu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para WP.
Namun selama pandemi covid-19, sederet sanksi yang selalu diberikan tersebut saat ini belum diberlakukan. Kemudian digantikan dengan memberikan keringanan kepada setiap WP. Karena memang kondisi yang sangat tidak memungkinkan tersebut.