Perihal penangkapan Suri Nur Raharja (46) atau yang biasa dipanggil dengan sebutan Gus Nur oleh pihak Bareskrim Mabes Polri pada hari Sabtu (24/10/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya yang terletak di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang disayangkan oleh pihak Tim Kuasa Hukum Gus Nur.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Gus Nur yang berada di Jawa Timur (Jatim) Andry Ermawan mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan soal penangkapan Gus Nur yang sebelumnya tidak terdapat surat pemberitahuan atau pemanggilan kepada Gus Nur.
"Kami memang sedikit terkejut penangkapan yang tadi malam itu. Kan tanpa ada surat pemanggilan pemberitahuan apapun," ungkapnya ketika dihubungi oleh media online ini, Sabtu (24/10/2020).
Andry menuturkan bahwa jika menurut prosedur hukum yang berlaku tentunya harus ada proses penyelidikan terlebih dahulu, lalu pemanggilan. Proses tersebut yang selama ini pihaknya alami ketika mendampingi perkara hukum.
"Lah ini langsung penangkapan. Makanya kita pun kaget. Karena kedua di malam hari. Tidak kita dampingi, lagi istirahat semua," ujarnya.
Meskipun kliennya yakni Gus Nur langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Mabes Polri, Andry menyatakan bahwa sebagai tim kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi apapun itu kami sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum, ketika nanti memang ada anprosedural yang dilakukan oleh penyidik nanti kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Terkait akan menempuh jalur hukum yang seperti apa ketika ditemukan penyidik yang melakukan anprosedural, Andry tidak menjelaskan secara spesifik terkait upaya hukum yang nantinya bakal ditempuh jika ditemukan hal tersebut.
Sedangkan disinggung mengenai perkara apa yang menjerat Gus Nur hingga langsung dilakukan penangkapan, Andry mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait laporan yang disangkakan kepada Gus Nur.
Karena Gus Nur dalam laporan yang viral tersebut dikatakan Andry bahwa masih belum ada panggilan saksi atas laporan yang disangkakan kepada Gus Nur.
"Tetapi di surat penangkapan itu sudah disebutkan dia sudah dijadikan tersangka dalam Pasal 45 ayat 2A terkait adanya ujaran kebencian kepada penguasa dan sebagainya," jelasnya.
Sedangkan berdasarkan informasi yang disampaikan Andry, untuk Gus Nur sendiri sejak siang tadi sudah berada di Mabes Polri untuk proses pemeriksaan dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pelita Umat di Jakarta.
"Cuma kita juga ingin tahu juga, di dalam surat penangkapan itu, kalau kita baca tidak ada pelapornya. Sementara, biasanya dalam pelaporan ada pelapornya, seperti aliansi santri kan jelas," terangnya.
Maka dari itu pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penangkapan Gus Nur. Untuk hasilnya sendiri Andry menuturkan bahwa tim kuasa hukum yang berada di Jawa Timur menuggu hasil pemeriksaan yang nanti disampaikan oleh tim kuasa hukum di Jakarta. Karena harus menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu.
"Harapan kita kalau bisa nanti dari hasil (pemeriksaan, red) 1x24 jam kalau memang tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk syarat seseorang ditahan, ya mungkin kita berharap Gus Nur bisa pulang," tandasnya.
Sementara itu terkait penangkapan Gus Nur yang berlokasi di wilayah hukum Polres Malang, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan bahwa perihal penangkapan Gus Nur yang menangani langsung Bareskrim Mabes Polri.
"Yang menangani bukan Polres Malang, langsung Mabes Polri. Tidak ada tembusan ke Polres Malang juga. Bukan wewenang saya untuk memberikan statemen," singkatnya.