free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Tekno

Sistem Baru Registrasi SIM Card, Pakai Face Recognition dan Sidik Jari

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Oct - 2020, 20:12

Placeholder
SIM Card (Foto: PhilNews.ph)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rupanya akan menerapkan sistem baru untuk melakukan registrasi SIM card. Kominfo berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi SIM card demi menjamin keamanan data pengguna.  

Dengan sistem ini, siapa pun nanti akan sulit untuk memalsukan identitas saat melakukan registrasi SIM card baru. Rencana ini disampaikan oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi. 

Baca Juga : iPhone SE 2020 Resmi Dijual di Indonesia, Bisa Putar Audio 40 Jam

"Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," kata Ketut dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)" pada Kamis (22/10/2020).

Ketut lantas melanjutkan jika verifikasi biometrik ini merupakan salah satu upaya rencana dalam penyempurnaan dari Permen Kominfo No. 12/2016, untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi.

Verifikasi biometrik ini nantinya meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).

Lebih lanjut, Ketut menyebut jika saat ini pihaknya masih mendiskusikan rencana tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator-operator telekomunikasi.

Dalam rencana ini nantinya setelah pengguna memasukkan data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan yakni NIK dan KK ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," jelas Ketut.  

Baca Juga : 39 Website yang Terhubung dengan Kemenkes RI Terkena Hacking

Selain verifikasi biometrik, Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis "Know Your Customer" (KYC) untuk penggantian SIM card.

Seperti contoh, jika  SIM card rusak, hilang, atau mengganti 3G ke 4G pengguna wajib datang ke gerai operator dengan membawa KTP dan identitas lain yang disyaratkan.  

Nantinya operator akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian adalah orang yang sama dengan data.  


Topik

Tekno



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri