Program Produktif Usaha Mikro kembali dibuka. Berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM, ada tambahan pengajuan dari pusat sebanyak 3 juta usaha mikro (UM). Dengan tambahan tersebut, total penerima bantuan bisa mencapai 12 juta UM, setelah sebelumnya 9 juta.
Terkini, adanya penambahan 3 juta usaha mikro ini nantinya berasal dari usulan dinas. Sehingga pendaftaran program dilakukan sampai 13 November 2020, kemudian data akan direkap untuk diusulkan ke pusat pada akhir November.
Baca Juga : Warga Sumenep Berbondong-bondong Ajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
M. Imron Rosyadi, Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi (Dinkop) Lumajang memaparkan, penambahannya adalah jumlah UM, kalau nominal tetap di angka Rp 2,4 juta per usaha mikro.
“Ada penambahan jumlah penerima hibah sebanyak 3 juta UM, jadi nanti total ada 12 juta. dan masing-masing menerima Rp 2,4 juta,” kata dia ketika dihubungi Jatim Times, (22/10/2020).
Dijelaskan lagi, persyaratan penerima bantuan tetap seperti sebelumnya. Yakni, bukan ASN, omzet di bawah Rp 300 juta dengan nilai aset di bawah Rp 50 juta. Serta memiliki rekening bank yang sudah bekerjasama, dalam hal ini BRI dan BNI.
Baca Juga : The Kalindra Malang, Apartemen Mewah Kalangan Atas Harga Terjangkau
Imron melanjutkan, penerima bantuan juga pada skala usaha mikro. Artinya, dari usaha kecil maupun usaha menengah tidak termasuk. Hal ini sekaligus memberikan pencerahan pada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.