Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan beramai-ramai ke Bawaslu pada Rabu (21/10). Ada tiga laporan yang masuk pada hari itu secara bersamaan. Yakni dari Relawan Khofifah Indar Parawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira, dan advokat M. Sholeh.
Risma dilaporkan terkait kampanye yang dia lakukan secara daring atau online akhir pekan lalu untuk memilih paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji. Kampanye itu terjadi pada acara roadshow online Surabaya Berenerji.
Adanya perkara ini mengundang komentar dari praktisi hukum Abdul Malik. Ketua PDP KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim ini menilai apa yang telah dilakukan Risma masuk pada ranah pidana. "Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan karena saya lihat ini sudah dibaca umum," tegasnya.
Karena itu, Malik meminta Bawaslu Surabaya agar jangan diam. "Bawaslu sepertinya tak paham hukum, tak ngerti hukum. Bawaslu harus konsultasi ke Bawaslu provinsi atau pusat," ucap dia.
Malik yakin ini masuk ranah pidana sebab sudah ada yurisprudensi atau contoh putusan hukum pidana. "Lurah Sampangagung Suhartono di Mojokerto. Yang mana hari libur waktu itu. Dia hanya menyambut calon wakil presiden Sandiaga Uno. Pada hari Minggu 21 Oktober 2018," jelas pria asal Madura ini.
Saat itu Lurah Suhartono yang kebetulan dia tangani perkara hukumnya diputus dua bulan masuk tahanan oleh pengadilan negeri setempat. "Istilahnya ada putusan, sudah incraht, sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung. Diputus dua bulan dan bayar uang denda Rp 6 juta. Putusan 13 Desember 2018," lanjutnya.
Malik juga meragukan tentang adanya klaim bahwa Risma sudah mengajukan izin. "Saya sudah klarifikasi ke Pemprov Jatim. Izinnya November, bukan Oktober," ujar Malik kembali.
Malik menambahkan pihaknya selalu membaca pergerakan kegiatan-kegiatan dari paslon 1 maupun paslon 2 pada masa kampanye. “Siapa pun nanti, baik nomor satu maupun nomor dua, kalau tidak benar, saya akan bertindak keras. Tapi ini yang lebih banyak disinyalir dari paslon nomor satu,” kata dia.
Sebelumnya, mewakili Pemkot Surabaya, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Dia mengklaim bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10/2020).
“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” kata Irvan.