free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Warga Kabupaten Blitar Boleh Gelar Hajatan, Syaratnya Patuhi Protokol Kesehatan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

21 - Oct - 2020, 21:57

Loading Placeholder
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar memperbolehkan warga menggelar hajatan di masa pandemi covid-19. Namun, pelonggaran aktivitas kegiatan sosial budaya disertai syarat penerapan protokol kesehatan secara maksimal. Jika tidak, dipastikan pemilik hajatan akan ditindak.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Dalam hal ini, aparat kepolisian akan terus memantau dan mengawasi digelarnya hajatan di wilayah hukum Polres Blitar. Kepolisian akan menindak sesuai aturan yang berlaku bila ada yang melanggar aturan. 

Baca Juga : Bak Sinetron, 23 Tahun Terpisah 2 Saudara Kembar Dipertemukan Lewat Aplikasi TikTok

“Kami dari jajaran kepolisian akan terus melakukan pengawasan. Jika ada yang melanggar, ya tentu akan ditindak. Jika tetap ngeyel dan tidak mengindahkan, ya bisa dibubarkan," ungkap Fanani, Rabu (21/10/2020).

Fanani meminta anggotanya di Polres Blitar untuk mengawasi ketat pelaksanaan hajatan di masyarakat. Ya, dirinya ingin kegiatan hajatan yang diselenggarakan lolos dari pengawasan dan mengabaikan protokol kesehatan. 

“Bila tidak diawas,  tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya, hajatan tersebut dihadiri banyak orang tanpa pembatasan, tidak menyiapkan sarana protokol kesehatan hingga tidak menjaga jarak. Nah, hal semacam ini sangat beresiko munculnya kluster baru covid-19,” tukasnya. 

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti menyampaikan, warga yang hendak menggelar hajatan wajib mengantongi rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Rekomendasi bisa diberikan apabila pihak penyelenggara dapat menjamin hajatan yang digelar optimal dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga : Lanjutkan Ekskavasi Candi Gedog, Disparbud Kota Blitar Usulkan Anggaran di APBD 2021

Surat rekomendasi akan dikeluarkan setelah penyelenggaran hajatan sepakat dan sanggup memberikan jaminan penerapan protokol kesehatan.  “Kami dari Satgas Covid-19 meminta kepada penyelenggara untuk memperhatikan jumlah tamu yang datang ke lokasi hajatan. Kami juga melarang tuan rumah hajatan menggelar hiburan yang bisa mengundang banyak orang,” pungkasnya. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---