Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Otomotif

Kini Motor Listrik Mulai Pakai Pelat Biru, Pajaknya Murah Meriah

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Oct - 2020, 14:23

Placeholder
Pelat biru untuk motor listrik (Foto: kompasiana)

Kendaraan listrik kini mulai resmi menggunakan pelat nomor khusus. Keputusan tersebut telah disetujui sejak awal 2020 lalu, yang menyatakan jika pelat nomor kendaraan listrik akan menggunakan warna khusus.  

Diketahui, saat ini telah diputuskan jika pelat nomor kendaraan listrik menggunakan warna biru di bagian masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).  

Baca Juga : Range Rover Velar 2021 Resmi Meluncur dengan Serangkaian Teknologi dan Mesin Baru

 

Warna khusus itu bisa menjadi pembeda dengan kendaraan konvensional karena lebih ramah lingkungan dan mendapatkan beberapa keistimewaan.

Salah satunya merek, yakni motor listrik Gesits sudah mulai menggunakan pelat nomor warna biru itu.  

Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik
Foto: Dok. Korlantas Polri

Hal itu diketahui melalui akun Instagram fanbase Gesits @gesitsmotor yang mengunggah foto motor dengan menggunakan pelat nomor khusus itu.  

Perlu diketahui, keputusan ini sudah dibahas dan tercantum berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski khusus, warna dasar pelat nomor ini tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Seperti, untuk kendaraan pribadi tetap didominasi warna hitam dengan biru di bagian masa berlaku pelat nomor.  

Pemilihan list warna biru ini merupakan hasil rekomendasi dari forum Korlantas.  

Foto: IG @gesitsmotor

Di sisi lain, yang juga perlu diperhatikan ialah biaya pajak pada motor listrik. Akun Instagram tersebut juga menampilkan STNK dari motor listrik Gesits.  

Baca Juga : Dayang Perkenalkan Skutik Terbaru Vorei 125 & 150, Fitur Lebih Canggih Melebihi NMax!

 

Pajak motor tersebut ternyata sangat murah meriah karena tidak sampai Rp 100 ribu. Dalam STNK tersebut tertera jika Pajak kendaraan bermotor (PKB) Gesits hanya dibanderol Rp 63 ribu. Ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp 83 ribu.  

Sebagai informasi di beberapa daerah di DKI Jakarta kendaraan listrik ternyata dibebaskan Bea Balik Nama (BBN).  

 

 


Topik

Otomotif



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri