Sebanyak 11 pasangan bukan suami istri di Kota Blitar dilaporkan terjaring operasi gabungan yang digelar Polres Blitar Kota bersama jajaran TNI dan Satpol PP, Sabtu (17/10/2020) malam kemarin. Mereka diciduk aparat setelah terbukti berada di dalam kamar kos namun tidak memiliki ikatan sah sebagai suami-istri.
Informasi yang dihimpun BLITARTIMES, beberapa rumah kos yang menjadi sasaran petugas, diantaranya rumah kos di Jalan Sunanto Kelurahan Bendogerit. Kemudian rumah kos di Jalan Singoludro Kelurahan Gedog, rumah kos Jalan Nias, rumah kos Pramuka dan rumah kos Imam Bonjol di Kecamatan Sananwetan. Mereka yang terjaring operasi kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Blitar untuk diberikan pembinaan.
Baca Juga : Eks Terpidana Kasus Munir Pollycarpus Meninggal, Suciwati Tetap Minta Kasus Suami Berjalan
Dalam razia ini petugas juga mendapati satu kamar yang di dalamnya berisi empat orang lelaki dan satu wanita. Petugas kemudian melakukan interogasi dan keempatnya mengaku hanya sebagai teman. Namun demikian keempatnya diciduk setelah tidak bisa menunjukkan identitas.
“Di razia ini kami mengecek perizinan rumah kos. Kemudian para penghuninya juga kita periksa,” ungkap Plt Satpol PP Kota Blitar Hadi Maskun.
Selain 11 pasangan tidak resmi, petugas juga menemukan 14 orang penghuni kos yang tidak memiliki KTP. Dalam operasi ini petugas juga menggeledah isi kamar kos-kosan. Hasilnya, petugas menemukan ada satu penghuni yang menyimpan minuman keras.
Baca Juga : Pencarian Balita Hilang Misterius di Bululawang akan Dihentikan, Petugas Pesimistis Masuk Irigasi
“Kami gelar razia hingga tengah malam. Total ada 29 orang yang kita bawa ke markas Satpol PP. Yang dari Kota Blitar hanya sebagian, kebanyakan warga luar kota. Kami memberikan pembinaan dan kami minta mereka menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.