Dampak dari kebijakan operasi yustisi di Kota Malang membuahkan hasil. Setidaknya, saat ini tercatat tingkat kepatuhan masyarakat disiplin bermasker sebagai pencegahan pertama penyebaran Covid-19 telah berada di angka 90 persen.
Hal itu juga dibarengi dengan jumlah peningkatan kasus Covid-19 setiap harinya yang melandai. Hingga hari ini (Sabtu, 17/10/2020) tercatat ada penambahan 8 terkonfirmasi positif, kini totalnya menjadi 1921 orang.
Baca Juga : Angka Kesembuhan Covid-19 di Kota Malang Dekati Capaian Jatim
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, pelaksanaan operasi yustisi dinilai efektif menjaring para pelanggar. Meski, masih ada masyarakat yang abai namun jumlahnya tidak signifikan saat di awal operasi diterapkan di pertengahan September 2020 lalu.
"Pelanggar protokol kesehatan masih tetap ada cuma sudah ada penurunan. Masyarakat yang disiplin sudah 90 persen, tinggal 10 persen yang belum," ujarnya.
Dengan kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker dinilai juga mampu menekan angka kasus. Terlebih, saat ini pasien yang sembuh juga semakin meningkat.
Dari total kasus tersebut, pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 11 hari ini, menjadi 1.684 orang. Pasien meninggal dunia ada 189, dan yang masih dalam perawatan ada 48 orang.
Artinya, pelan tapi pasti kesadaran dari masyarakat akan disiplin protokol Covid-19 terbangun dengan sendirinya.
"Alhamdulillah, disiplin ini terbangun karena kesadaran masyarakat," jelasnya.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Launching UHC, Warga Kota Batu Andalkan JKN untuk Lepas Pen Kaki
Hingga Kamis (15/10/2020) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menjaring sebanyak 469 pelanggar operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dari operasi tersebut, sanksi denda bagi mereka para pelanggar telah diberlakukan. Hanya saja, Pemkot Malang belum merinci total nominal denda yang sudah masuk.
Lebih jauh, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, menambahkan, perihal denda operasi yustisi menjadi kewenangan pihak kejaksaan. Dalam hal ini, kejaksaan pula yang akan menentukan apakah denda tersebut masuk ke kas daerah atau ke langsung ke kas negara.
"Wewenang untuk menentukan masuk ke mananya itu dari kejaksaan. Untuk Kota Malang, sepenuhnya juga kami serahkan ke kejaksaan," terangnya.