Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jatim (Jawa Timur) mengkonfirmasi ada 6.858 kasus suspek di wilayahnya. Dari total kasus tersebut, sekitar 2 ribu di antaranya ada di Kabupaten Malang.
”Berdasarkan data terbaru yang kami peroleh dari Dinkes (Dinas Kesehatan, Kabupaten Malang) jumlah pasien suspek di Kabupaten Malang ada 1.961 kasus,” kata Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz saat dikonfirmasi Kamis (15/10/2020).
Baca Juga : Tambah 4 Kasus Positif Covid-19, Kabupaten Malang Masih Bertahan di Zona Oranye
Sekadar informasi, merujuk pada laman resmi Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, ada 3 kriteria seseorang dianggap sebagai pasien suspek covid-19. Pertama seseorang dianggap suspek apabila mengalami ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Kriterianya, dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan, atau tinggal di suatu negara ataupun wilayah di Indonesia yang dilaporkan terjadi transmisi lokal.
Kategori kedua pasien suspek Covid-19 adalah seseorang yang memiliki gejala atau tanda-tanda ISPA, yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum timbul gejala memiliki kontak langsung terhadap pasien terkonfirmasi atau probable Covid-19.
Sedangkan kategori pasien suspek yang terakhir, adalah seseorang yang memiliki gejala ISPA atau pneumonia akut. Seseorang tersebut membutuhkan perawatan khusus di rumah sakit, lantaran tidak ditemukan adanya penyebab lain dari gambaran klinis yang dapat meyakinkan kondisi sang pasien tersebut.
”Dari 1.961 pasien suspek di Kabupaten Malang, 1.143 diantaranya berstatus discarded,” ungkap Aniswaty.
Sekedar diketahui, seseorang yang dinyatakan discarded itu hasil RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) yang dilakukan selama 2 kali dalam waktu 2 hari berturut-turut, menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Selain itu, seseorang dapat berstatus discarded apabila pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19, tapi sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
”Untuk pasien suspek lainnya, saat ini masih ada yang dirawat di rumah sakit, isolasi mandiri, maupun di gedung observasi,” sambung Aniswaty.
Baca Juga : Izin Operasional Tiga Rumah Sakit di Jombang Ini Habis Tapi Tetap Beroperasi, Kok Bisa?
Rinciannya, pasien suspek Covid-19 yang dirawat di rumah sakit berjumlah 555, kemudian 262 menjalani isolasi mandiri, sedangkan 1 pasien suspek lainnya dirawat di gedung observasi.
”Sejauh ini para pasien suspek Covid-19 di Kabupaten Malang sudah mendapatkan penanganan dari pihak medis,” tutur Aniswaty.
Sebagai tambahan informasi, dari data terbaru yang dirilis Pemprov Jatim pada Kamis (15/10/2020), jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kabupaten Malang ada 977 kasus.
Sedangkan untuk jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 ada 866 pasien. Kemudian untuk pasien yang meninggal akibat terpapar Covid-19 ada 63 orang jiwa.