Pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law membuat sektor investasi akan semakin longgar. Dengan demikian, warga asing dimungkinkan akan semakin banyak yang datang ke Indonesia. Menanggapi hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengaku akan tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap orang asing, bahkan tidak segan untuk melakukan deportasi jika warga negara asing melakukan kesalahan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani menegaskan saat memaparkan capaian kinerja Triwulan III 2020 bahwa pihaknya akan menolak permohonan paspor jika pemohon terindikasi tidak melalui proses prosedural, memproses secara hukum seorang warga negara asing yang dinilai melanggar hukum, dan menindak para warga negara asing yang izin tinggalnya kedaluwarsa.
Baca Juga : Kalah Bersaing Soal Asmara dengan Karyawan Dealer, Pria Bertato di Jember Hunuskan Pisau
"Sebenarnya saya tidak ingin berkomentar secara khusus tentang Omnibus Law karena masih proses. Tapi, yang jelas baik sebelum ataupun setelah Omnibus Law, kami tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing sesuai dengan tugas kami,” tegas Ramdhani.
Ramdhani memberi contoh, hingga 1 Oktober 2020 Kantor Imigrasi Kelas I Malang memberikan sanksi administarsi kepada 13 WNA yang izin tinggalnya kedaluwarsa, mendeportasi 9 WNA, dan saat ini menyidangkan seorang WNA Kanada yang dinilai memberikan informasi tidak benar atas keberadaannya di Indonesia.
”Untuk kasus WNA Kanada ini arahnya dia akan menjadi tersangka. Ini karena dia memberikan keterangan tidak benar terkait izin tinggalnya di Indonesia. Pengawasan akan kami perketat terus,” kata Ramdhani.
Ramdhani menyebut, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang sudah sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
"Kecuali orang asing pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) terbatas dan tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan dan kemanusiaan, awak alat angkut, serta orang asing yang bekerja pada proyek strategi nasional,” paparnya.
Baca Juga : Antisipasi Demo Susulan Rusuh, 3000 Personel dan Penyekatan Disiapkan
Untuk penerbitannya sendiri, Ramdhani menjelaskan bahwa orang asing yang masuk ke Indonesia juga harus mendapatkan rekomendasi dari intansi terkait. Sehingga dalam hal ini, koordinasi lintas instansi sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap warga negara asing.
"Contohnya pekerja terkait penanaman modal, maka rekomendasi KITAS nya dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), pemegang KITAS tenaga kerja rekomendasinya dari Kementerian Ketenagakerjaan, untuk pelajar maka izin tinggalnya dari Kemenristek Dikti, dan lainnya,” ungkapnya mengakhiri.