JOMBANGTIMES - Satpol PP Jombang telah memberikan sanksi terhadap Kepala Kantor Kemenag Jombang Taufiq Abdul Jalil yang menggelar hajatan mewah pernikahan putrinya di tengah pandemi. Sanksi diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat hajatan digelar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Jombang Haris Aminuddin mengatakan, Taufiq terbukti melanggar protokol kesehatan saat menggelar hajatan di ballroom salah satu hotel ternama di Jombang pada Minggu (4/10). Prokes yang dilanggar adalah tidak menjaga jarak fisik atau physical distancing saat berada di dalam gedung.
Baca Juga : Warga Jombang Ramai Berburu 'Harta Karun' Uang Kuno di Persawahan
Hal tersebut terbukti dari video dan foto yang diterima satpol PP. Foto dan video menunjukkan sejumlah tamu berfoto dengan tidak mengatur jarak fisik bersama pengantin dan keluarga mempelai. Para tamu juga terlihat tidak mengenakan masker.
"Untuk bukti kesalahan memang sudah kita ketahui bersama ya. Bahwa dari sisi video dan foto, memang di situ tidak dapat dipungkiri bahwa pertama banyak kerumunan. Kedua, konsumsi dilakukan dengan cara prasmanan. Itu juga pasti bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020," ujarnya usai memberikan sanksi di Kantor Kemenag Jombang Jalan Pattimura, Kecamatan Jombang, Senin (12/10).
Oleh karena itu, satpol PP memberikan sanksi terhadap Taufiq sesuai dengan Pasal 10 Huruf (b) Perbup 57 Tahun 2020. Sanksi yang diberikan berupa sanksi denda administratif sejumlah Rp 300 ribu.
"Jadi, terkait dengan kegiatan yang di Hotel Yusro kemarin, kami sudah memberikan tindakan yaitu dengan memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 300 ribu kepada penyelenggara. Yaitu kepala Kemenag Jombang," tandasnya.
Dikatakan Haris, pihaknya juga memberikan sanksi denda terhadap pihak hotel pada Kamis (8/10) kemarin. Denda yang diterapkan sebesar Rp 300 ribu. "Untuk penyedia tempat, tetap kami kenakan sanksi selaku pengelola, dalam hal ini Yusro. Kami berikan sanksi administratif berupa denda juga Rp 300 ribu," kata Haris.
Selain itu, pihak satpol PP telah memintai keterangan kepala Kemenag Jombang. Disampaikan Haris, Taufiq mengakui telah melanggar protokol kesehatan di hajatan pernikahan putri pertamanya. Pihak penyelenggara tidak bisa mengontrol tamu yang datang sehingga terjadi kerumunan di dalam gedung.
"Untuk klarifikasi, memang bapak kepala Kemenag juga telah mengakui bahwa tidak dapat mengendalikan tamu. Banyak tamu yang tidak diundang tetapi tetap hadir. Yang pada akhirnya saat pelaksanaan tidak dapat dikendalikan sesuai protokol kesehatan," ucapnya.
Baca Juga : Dihadiri Kapolres Madiun, Pelantikan Pengurus Kera Sakti Indonesia Berjalan Aman
Hal tersebut juga dikatakan oleh salah satu panitia hajatan kepala Kemenag Jombang, Emy Chulaimi. Ia mengakui bahwa tidak bisa mengontrol tamu yang hadir di acara hajatan pernikahan putri kepala Kemenag Jombang.
Kendati begitu, sebelumnya pihak panitia sudah berupaya menerapkan protokol kesehatan di lokasi. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan masker, thermo gun, hand sanitizer hingga pamflet imbauan prokes.
"Di hajatan kepala Kemenag Jombang, kami yang dilibatkan sudah berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin menerapkan protokol kesehatan. Ternyata memang tamu yang hadir itu kebanyakan tamu yang tidak diundang. Beliau ini temannya banyak dan juga sebagai ketua alumni Pondok Bahrul Ulum. Itulah mungkin terjadi overload," terangnya saat diwawancarai di Kantor Kemenag Jombang.