free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Selain Indonesia, Beberapa Negara Telah Terapkan Kelonggaran Investasi Lewat Omnibus Law

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

11 - Oct - 2020, 02:13

Placeholder
Ilustrasi investasi (istimewa)

Selain Indonesia, beberapa negara ini telah menerapkan aturan investasi dengan longgar yang dipayungi hukum melalui Omnibus Law. Negara-negara tersebut seperti Kanada, Turki, Selandia Baru, Filipina dan Australia.

Dikutip dari CNBC, disahkannya Omnibus Law di Indonesia oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, memang untuk menarik investasi yang tertuang dalam UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Namun kalangan mahasiswa dan para buruh baru-baru ini menolak adanya Omnibus Law, karena menganggap hanya menguntungkan bagi investor dan menyengsarakan kaum buruh.

Baca Juga : Selain Murah, Ini Keuntungan Beli Rumah di Taman Tirta Malang

Akan tetapi, Omnibus Law juga membuat adanya suatu pandangan lain tentang investasi yang ada di Indonesia. Karena dengan adanya hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal, akan mempermudah investasi yang masuk ke Tanah Air.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, bahwa setelah pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah kini memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Dengan adanya lembaga tersebut, Indonesia akan lebih mudah menarik investasi ke dalam negeri.

LPI nantinya akan menghitung seluruh kekayaan atau aset negara yang dimiliki Indonesia, baik yang ada di dalam tanah, di luar tanah, maupun yang telah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Di dalam Undang-Undang ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal dari SWF adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," kata Sri Mulyani dikutip dari Viva.

Diperkirakan Sri Mulyani, modal SWF yang dimiliki Indonesia telah dihitung dari sumber-sumber tersebut mencapai Rp 75 triliun. Dari situ, akan diinjeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai mencapai Rp 30 triliun yang berasal dari barang milik negara, saham pada BUMN atau perusahaan dan piutang negara.

Saat ini, Sri Mulyani mengaku tengah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut tentang teknis LPI tersebut.

Kembali ke negara yang telah melonggarkan aturan investasi dalam payung hukum Omnibus Law, seperti Kanada, untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Negara paling utara kawasan Amerika Utara itu memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia.

Di Filipina sendiri, Omnibus Law memiliki konteks mirip dengan di Indonesia, yaitu dalam hal investasi. The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif baik fiskal maupun non-fiskal yang dipertimbangkan oleh Pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.

Baca Juga : Beli Rumah Dapat Ipad Pro? Cuma di The Kalindra Malang

Sementara itu di Turki menggunakan Omnibus Law untuk melakukan amandemen terhadap peraturan perpajakan. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pensiun, jaminan sosial dan asuransi kesehatan.

Pada Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law nomor 7161 yang membuat beberapa amandemen penting. Seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan "rasio harga konsumen" sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70 persen pajak dalam pembayaran gaji personil penerbangan swasta.

Lalu ada Selandia Baru yang juga mengimplementasikan Omnibus Law untuk perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka yang luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) dalam rangka untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Selain Selandia Baru, ada pula Australia yang juga pernah menggunakan pendekatan Omnibus. Salah satu Omnibus Law di Australia adalah Act on Implementation of US FTA yang digunakan untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Australia.

Lalu apakah Omnibus Law UU Cipta Kerja di Indonesia akan berhasil diterapkan mengingat masyarakat hingga saat ini masih banyak yang menolak dan meminta DPR RI mencabut kembali. Walau Presiden RI Joko Widodo, menyatakan, bahwa jika masih ada yang tidak setuju atau menolak bisa melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana