free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DLH Lumajang Tidak Akan Persulit Perijinan Lingkungan Selama Prosesnya Benar

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

10 - Oct - 2020, 01:00

Placeholder
Ir. Yuli Haris, Kepala Dinas DLH Kabupaten Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Yuli Haris memastikan, bahwa sebagai dinas teknis, pihaknya tidak akan menghambat proses ijin lingkungan sebuah perusahaan selama prosedurnya ditempuh dengan benar.

Hal ini disampaikan  Yuli Haris usai memeriksa berkas perijinan lingkungan milik PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) pada hari Kamis (8/10) kemarin di kantor DLH Lumajang.

Baca Juga : Rijanto Gandeng Milenial Wujudkan Blitar Apik dan Blitar Unggul

"Kami ingin tegaskan, bahwa kami sebagai dinas teknis tidak pernah mendapatkan perintah dari siapapun untuk menghambat proses perijinan lingkungan yang masuk ke DLH. Semuanya akan kita proses sesuai dengan ketentuan, dan jika memenuhi persyaratan, setidaknya selama 14 hari, maka  perijinan lingkungan itu pasti kami keluarkan," kata Ir. Yuli Haris.

Ketika kami hubungi usai pertemuan tersebut, Yuli Haris menyebut, bahwa ketentuan ini berlaku bagi usaha apapun di Lumajang, dan tidak akan tebang pilih.

"Ini berlaku untuk semua perusahaan ya, bukan hanya untuk satu jenis usaha tertentu saja," kata Yuli Haris menegaskan.

Yuli, kemudian mencontohkan milik PT. LUIS soal jalan. Karena jalannya menggunakan lahan milik Perhutani, walaupun lahan usahanya tidak berada di lahan Perhutani, maka PT. LUIS diwajibkan untuk menuntaskan dulu persoalannya dengan Perhutani.

"Kami sudah memeriksa beberapa kali berkasnya, dan sudah ada perbaikan. Kemarin itu ada kekurangan soal akses jalan yang menggunakan lahan milik Perhutani, maka kami juga minta untuk diselesaikan dulu soal jalan itu," jelas Yuli Haris kemudian.

Baca Juga : Tahun 2021 Ada 8 Kepala OPD Pemkot Batu Bakal Pensiun

Yuli Haris juga menegaskan, bahwa seluruh tahapan proses memang harus dilalui bagi pemohon perijinan lingkungan, dan akan diminta melakukan perbaikan berkas, jika memang masih ada yang kurang.

"Jika dokumen persyaratannya sudah lengkap, maka tak ada alasan bagi kami untuk menunda keluarnya sebuah ijin lingkungan," jelasnya kemudian.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya