Lima orang terjaring operasi yustisi di depan Mapolres Tulungagung, Kamis (08/10/2020). Kelima pelanggar protokol kesehatan itu dinyatakan bersalah lantaran tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan.
"Kegiatan ini merupakan operasi yustisi kepada pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker," kata Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko.
Baca Juga : Ganjar Pranowo Temui Pendemo Anak SMK, Ngaku Ikut-ikutan dan Tidak Ngerti Maksudnya
Selain memberikan tindakan, petugas juga tetap mengimbau warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker yang melintas di depan Mapolres Tulungagung
"Tindakan tegas bagi pelanggar yaitu memberikan denda kepada pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Operasi yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
"Setiap pelanggar sebelum dikenakan denda juga harus mengikuti sidang di tempat," ungkapnya.
Tiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu.
Baca Juga : Lima Pejalan Kaki Ditabrak Mobil dan Bus saat Menyeberang, Dua Meninggal
Sempat terjadi hambatan lalu lintas dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, namun petugas dengan sigap dapat mengurai arus sehingga lancar kembali.