free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satgas Covid-19 Jombang Akan Periksa Kepala Kemenag Jombang, Sanksi Telah Disiapkan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Oct - 2020, 23:25

Placeholder
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugioto saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Foto: Adi Rosul / JombangTIMES)

Hajatan pernikahan putri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang dinilai langgar protokol kesehatan. Dalam hal ini, Satgas Covid-19 Jombang akan periksa dan menentukan sanksi terhadap Kepala Kemenag Jombang.

Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Jalil menggelar hajatan pernikahan putrinya di Ballroom salah satu hotel ternama di Jombang pada Minggu (4/10). Hajatan yang dihadiri ribuan orang itu berlangsung sejak pukul 09.00-15.00 WIB.

Baca Juga : Beredar di Medsos, Ini Isi Telegram Kapolri soal Larangan Demo Buruh

Pada resepsi itu, seluruh panitia melengkapi diri dengan masker, face shield dan menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para tamu. Namun, tidak semua protokol kesehatan diterapkan oleh penyelenggara hajatan.

 

Seperti dalam video yang diterima JatimTIMES, masih terlihat kerumunan di dalam gedung dan terlihat banyak orang yang mengabaikan physical distancing. Beberapa foto yang ada, juga menunjukkan tamu undangan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak saat berfoto dengan pengantin dan keluarga mempelai.

"Kalau dalam Perbup itu yang harus dipatuhi yaitu protokol kesehatan. Menyiapkan tempat cuci tangan, jaga jarak, memakai masker," kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugioto saat diwawancarai wartawan, Kamis (8/10).

 

Hingga saat ini, Taufiq belum diberikan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Sesuai dengan Perbup 57 Tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi sosial dan/atau sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu.

 

Untuk penerapan sanksi tersebut, Agus akan memanggil Taufiq terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasi itu akan diputuskan sanksi terhadap Taufiq. "Ya jelas, nanti kita laksanakan klarifikasi. Bila terbukti bersalah akan kita sanksi sesuai Perbup 57 tahun 2020," tandasnya.

Persoalan sanksi yang belum diterapkan terhadap Taufiq ini, sebelumnya mendapatkan sorotan dari kalangan masyarakat. Aktivis Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori menyebut, Kepala Kemenag Jombang telah menunjukkan perbuatan melawan hukum.

 

Baca Juga : Kabupaten Sleman Ada Z-Mart Baru dan Bantuan Lainnya, Kerjasama Kodim 0732 dan BAZNAS

Betapa tidak, acara yang dihadiri ribuan orang itu berpotensi terjadinya kerumunan massa. Apalagi, lanjut Aan, data kasus covid-19 di Kabupaten Jombang hampir menyentuh angka 1.000 kasus.

 

"Supaya ada contoh yang baik. Hukum itu jangan sampai tajam ke bawah tapi ke atas tumpul. Untuk itu saya mendesak Bupati, Kepolisian, serta kepala Satpol PP, itu untuk menjaga marwah pemerintahan itu dengan cara tidak tebang pilih, dan didenda saja itu semua, yang tidak pakai masker," pungkasnya.

 

Untuk diketahui, JatimTIMES berupaya melakukan konfirmasi ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang Taufiq Abdul Jalil sejak 4 hari terakhir ini. Namun, yang bersangkutan selalu tidak berada di kantor, dan juga telepon serta pesan singkat yang dikirim wartawan tidak direspon.

 

Hingga siang tadi, Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB, Taufiq tidak berada di kantornya.(*)

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni