free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Pilkada Sumenep, Paslon Dilarang Kampanye di Dua Kecamatan

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Oct - 2020, 18:19

Loading Placeholder
Tampak jalan utama di kecamatan saronggi sumenep diberlakukan lockdown

Dua kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Yakni Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Kota Sumenep.

Terkait itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melarang pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati melakukan kampanye tatap muka di dua kecamatan itu.

Baca Juga : DPD PDIP Jatim Targetkan Pasangan SanDi di Pilkada Kabupaten Malang Raih 45 Persen Suara

Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i mengatakan, larangan itu bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan status tingkat risiko penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan imbauan dari pihak kepolisian yang juga bagian dari Satgas Covid-19, tidak diperbolehkan untuk sementara kampanye di Kecamatan Kota dan Saronggi," katanya, Rabu (07/10/2020).

Menurut Imam, Bawaslu akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak berkaitan dengan penyebaran Covid-19. Hal tersebut dianggap penting sebagai dasar wilayah atau zona-zona yang tidak diperbolehkan untuk melakukan giat kampanye tatap muka.

"Selebihnya kita akan melakukan rapat koordinasi terkait wilayah atau zona-zona yang tidak diperbolehkan mengadakan giat kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas," jelasnya.

Baca Juga : Belum Ditetapkan, Malang Jejeg Gunakan Cabup Cawabup dan Nomor Tiga

Perlu diketahui, sesuai data satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, dalam minggu ini kasus terkonfirmasi positif di dua kecamatan tersebut terbilang cukup tinggi. Tercatat, di Kecamatan Kota Sumenep terdapat 175 kasus positif Covid-19 dan Kecamatan Saronggi sebanyak 47 kasus.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Nurlayla Ratri

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---