free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Kantor Dewan Kota Blitar Dikirimi Karangan Bunga

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

06 - Oct - 2020, 22:20

Placeholder
Karangan bunga berdiri di halaman kantor DPRD Kota Blitar.

Ada pemandangan berbeda di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar pada Selasa (6/10/2020). Sebuah karangan bunga duka cita berdiri di halaman kantor DPRD.

Karangan bunga berwarna ungu tersebut dikirimkan perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar. Karangan bunga tersebut sebagai ungkapan duka cita penolakan atas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin. 

Baca Juga : Satu Suara, Serikat Buruh Kota Malang Tak Ikuti Aksi Mogok Nasional

Informasi yang dihimpun BLITARTIMES, karangan bunga tersebut dikirim sendiri oleh Khusnul Hidayati ke kantor dewan. Khusnul selaku perwakilan Perempuan Peduli Petani dan Buruh Blitar mengatakan,  aksi mengirim bunga ini dilakukan secara spontan. Pihaknya merasa prihatin dengan pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI. 

“Karangan bunga ini wujud duka cita dan keprihatinan. UU Cipta Kerja sudah didok tadi malam dan prosesnya sangat cepat. Kami menilai UU Cipta Kerja ini terkesan terburu-buru dan lebih memihak investor. UU ini sama sekali tidak memihak rakyat,” ungkap Khusnul ditemui awak media usai mengirimkan karangan bunga di kantor DPRD Kota Blitar. 

Dikatakannya, Indonesia harus belajar kepada negara-negara lain terkait pengesahan omnibus law. Jika mengacu beberapa negara yang juga pernah mengesahkan omnibus law, prosesnya cukup panjang. Ya, pembahasan omnibus law di negara lain prosesnya bisa sampai lima tahun. Sedangkan pembahasan  omnibus law di Indonesia yang hanya satu tahun dinilai terlalu cepat. 

Khusnul menambahkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada buruh dan petani. Tapi, UU ini akan berdampak kepada semua elemen masyarakat.

Baca Juga : Ekskavasi Lanjutan Candi Gedog di Kota Blitar Dimulai, Warga Gelar Selamatan

"Karena penguasaan lahan dilos untuk investor. Perpanjangan HGU dan sebagainya tidak menghargai proses amdal, tidak menghargai tanah petani, dan tanah adat. UU ini sangat berdampak terhadap buruh karena uang lembur dihilangkan, hak cuti, dan outsourcing tanpa batas waktu. Kami prihatin, miris karena wakil rakyat yang kami harapkan menjadi tumpuan dan penyampai aspirasi di parlemen ternyata nol besar. Karangan bunga ini bentuk duka cita kami terhadap kerja DPR," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy