Pengunggah video polisi dangdutan di Mapolsek Gondang, Kabupaten Tulungagung, masih belum jelas siapa pelaku dan apa motifnya. Hingga kini, Polres Tulungagung masih mencari pengunggah video dangdutan yang viral di sosial media dan mengakibatkan anggota polsek dan kepala desa diperiksa Propam.
Saat dikonfirmasi, Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, saat ini Satreskrim PolresTulungagung masih melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Covid-19 Meningkat, Jokowi: Lockdown Akan Korbankan Masyarakat
"Kita masih menyelidiki viralnya video beberapa anggota Kepolisian yang sedang bernyanyi bersama penyanyi dangdut di Polsek Gondang itu," kata Nenny, saat dihubungi, Senin (05/10/2020).
Penyelidikan yang dimaksud untuk mengetahui siapa pengunggah video dan apa motif pengunggahan video yang sebenarnya kejadiannya sekitar dua bulan lalu. Jika telah diketahui orang yang mengunggah dan jelas motifnya, baru dapat diketahui apakah ada unsur pidana atau tidak.
Jika ternyata ada unsur pidana, maka polisi akan menjerat pengunggah video berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Sebelumnya, Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan, saat disinggung pengunggah video itu mengaku masih mencari dan mendalami motif pengunggahan video itu.
“Nanti, kita dalami dulu, maksudnya apa, motifnya apa?” tuturnya.
Acara dangdutan itu menurut Yoghi Hadisetiawan, merupakan acara kejutan untuk Kapolsek lama. Kapolsek sendiri tidak mengetahui jika ada rencana acara dangdutan itu.
“Sebenarnya Kapolsek juga enggak tahu ada acara itu. Merupakan acara surprise (kejutan), cuma meskipun enggak tahu kok tetap ikut,” katanya.
Yoghi juga menyampaikan pemeriksaan dilakukan terhadap anggota Polsek Gondang, anggota kelompok dangdut dan kepala desa yang menghadiri acara itu.
Baca Juga : Lagi, Polisi Hentikan Hiburan Musik Acara Hajatan di Tulungagung, Ini Videonya
“Iya, seluruhnya, baik itu penyelenggara, Kades, seluruh anggota, termasuk Kapolsek lama dan baru diperiksa Propam,” ujar Yoghi.
Total ada sekitar 20 orang yang diperiksa, 12 di antaranya sudah diperiksa dan sudah kembali ke Tulungagung, sisanya masih berada di Polda Jatim.
Pihaknya belum menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang terlibat dalam dangdutan ini. Sanksi akan dijatuhkan menunggu hasil dari sidang disiplin. Namun dirinya mengisyaratkan untuk anggota Polri yang ada dalam video itu akan ditindak menggunakan Inpres 2/2020 dan tindak pelanggaran disiplin Polri.
“Di protokol kesehatan kan ada di Inpres 2/2020. Kita tindak dengan itu dan tindak pelanggaran disiplin Polri. Kalau masyarakat didenda, polisi ya didenda,” tegas Yoghi.