Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Blitar menggelar operasi simpatik atau razia masker dengan menyasar kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Ya, sasaran operasi penegakan protokol kesehatan kali ini adalah kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pantauan BLITARTIMES, razia masker dilaksanakan satpol PP di OPD yang berkantor di ibu kota Kabupaten Blitar di Kanigoro. Beberapa kantor OPD yang menjadi sasaran di antaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Tak Peduli Pandemi, Kepala Kemenag Jombang Gelar Hajatan Besar dan Undang Ribuan Tamu
“Untuk razia kali ini, sasaran kami adalah OPD yang berkantor di wilayah kabupaten. Ada empat kantor OPD yang kami sasar untuk operasi hari ini. Berikutnya kami akan operasi di kantor OPD Pemkab Blitar yang berada di wilayah kotamadya. Meskipun kantornya di kota, OPD itu adalah OPD Pemkab Blitar. Untuk razia di OPD yang berkantor di kota, karena secara geografi wilayah kota, maka kami akan sinergi dengan Satpol PP Kota Blitar,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Widodo.
Dikatakannya, operasi masker ini dilaksanakan dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Blitar. Tujuanya jelas, mendorong Kabupaten Blitar yang saat ini berstatus zona oranye menuju zona hijau.
“Sebagaimana kita tahu bersama, angka covid-19 di Kabupaten Blitar masih cukup tinggi. Sehingga perlu adanya pemutusan mata rantai dan pencegahan. Ini tugas kita, di satu sisi pemutusan dan di satu sisi pencegahan,” tandasnya.
Rustin menambahkan, operasi masker di perkantoran OPD ini akan terus dilanjutkan ke depannya. Seluruh kantor OPD Pemkab Blitar dipastikan akan disasar oleh satpol PP. Ya, digencarkanya operasi ini adalah untuk mencegah munculnya kluster perkantoran dan kluster keluarga.
“Di sisi pencegahan, kami mencegah munculnya kluster perkantoran dan kluster keluarga di Kabupaten Blitar. Dua kluster ini berkaitan,” ucap Rustin.
ASN yang tidak bermasker dan tidak memakai masker dengan benar ditindak satpol PP sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 40 Tahun 2020. Hukuman yang diberikan di antaranya sanksi sosial, kerja sosial, dan membaca Pancasila.
“Kerja sosial yang tertera di perbup seperti membersihkan tempat-tempat umum. Kemudian membaca Pancasila. Tapi jika tetap bandel, ke depan bukan tak mungkin kami terapkan operasi yustisi di perkantoran OPD,” ucap Rustin.
Baca Juga : Gowes di Blitar, Gubernur Khofifah Kampanye 3M dan Bagi Sejumlah Bantuan
Penegakan protokol kesehatan dengan operasi masker oleh satpol PP disambut baik dan mendapat dukungan penuh dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Blitar. Kabag Prokopim Setda Pemkab Blitar Hankam Indoro mengungkapkan ASN Pemkab Blitar mendukung penuh langkah satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan baik di masyarakat maupun di lingkungan OPD.
“Operasi masker ini prinsipnya dalam rangka menjaga situasi dan kondisi ASN agar tetap sehat dan agar tetap bisa menjalankan tugas-tugasnya. Oleh sebab itu, kami sangat mendukung operasi masker yang digelar satpol PP di lingkungan OPD,” ujar Hankam.
Lebih lanjut Hankam menyampaikan, upaya penegakan protokol kesehatan di lingkungan OPD perlu adanya edukasi di kalangan ASN. Edukasi harus terus-menerus dilakukan agar para ASN tertib dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker.
“Edukasi ini penting sekali agar ASN disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” pungkasnya.(Adv/Kmf)