Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PLN Turunkan Tarif Dasar Listrik untuk 7 Golongan

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

03 - Oct - 2020, 19:49

Placeholder
PLN Turunkan Tarif Dasar Listrik untuk 7 Golongan (Ilustrasi)

Kebijakan penurunan tarif dasar listrik telah menjadi upaya pemerintah di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertulis dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) per tanggal 31 Agustus 2020. Penurunan tarif dasar listrik ini ditujukan bagi pelanggan golongan rendah.

Aditya Pratama Putra Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri, mengatakan, 7 golongan yang dimaksud yakni golongan R-1 TR 1.300 VA, R-1 TR 2.200 VA, R-2 TR 3.500VA hingga 5.500 VA, R-3 TR 6.600VA, R-3 TR 6.600 VAB-2 TR 6.600 VA hingga 200k VA dan P-1 TR 6.600VA hingga 200 kVA.

Baca Juga : Langkah Pemkab Malang Cegah Penyerobotan Lahan Reklame saat Pilkada 2020

“Mengacu pada edaran Kementrian ESDM terkait tarif dasar listrik Oktober-Desember 2020, betul terdapat penurunan tarif dasar listrik per kwh untuk tarif Rumah Tangga 1300-6600, tarif Bisnis 6600 sampai 200KVA, tarif Publik 6600 sampai 200KVA serta tarif untuk PJU,” katanya.

Dia juga mengatakan, untuk penurunan kali ini tidak ada persyaratan yang diberikan oleh PLN untuk pembayaran.

“Tidak ada tahapan yang perlu dilakukan oleh konsumen karena penyesuaian tarif ini sudah otomatis untuk semua kategori yang dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu untuk tarif golongan di bawah yang telah disebutkan, masih diberikan subsidi hingga akhir Desember 2020.

“Terkait dengan rumah tangga daya 450-900, penerima subsidi listrik masih tetap mengacu pada stimulus tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah dengan jadwal akhir yang dicanangkan. Sementara ini sampai Desember 2020 yaitu untuk tarif R1/450 dibebaskan biaya bulanan, sedangkan untuk tarif R1/900 (subsidi) hanya dikenakan biaya separuh dari pemakaian bulanannya,” tuturnya.

Baca Juga : Momentum Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Sumenep: Mari Perkuat Persatuan dan Kesatuan

Saddam Khoirul Anam salah satu pelaku UMKM di Kota Kediri mengaku senang atas penurunan tarif listrik tersebut. “Kalau ada program seperti itu Alhamdulilah, meringankan beban UMKM dan pengusaha seperti saya. Semoga bisa merata dan bisa dirasakan semua pengusaha yang terdampak Covid-19,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia berharap, bantuan serupa dapat diperpanjang hingga pandemi usai. “Semoga pemerintah bisa membantu mensubsidi listrik untuk UMKM dan pengusaha yang terdampak Covid-19 yang entah kapan berakhirnya. Karena menurut saya, ekonomi di akar rumput yang bisa membantu stabilnya ekonomi nasional,” pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana