Sejumlah tempat keramaian seperti di area jalur protokol dan kawasan publik Kabupaten Banyuwangi kerap dijadikan tempat parkir sembarangan. Keluhan masyarakat pun mengemuka terutama melalui media sosial karena membuat tidak nyaman dan menjadi salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas.
Kabid Lalu Lintas Dishub Banyuwangi Hendra Lesmana menyampaikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi setiap hari melakukan operasi patuh parkir dengan sasaran kendaraan yang parkir sembarangan. Operasi dipusatkan di jalur protokol dan kawasan publik.
Baca Juga : Kemenhub Rekomendasi 7 Perlintasan KA di Kota Blitar Segera Diberi Palang Pintu
"Ini kita lakukan dengan sasaran pengendara yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir atau berhenti," terang Hendra.
Menurut Hendra titik operasi difokuskan di sejumlah ruas jalan protokol di pusat kota dan kawasan publik yang menjadi pusat keramaian. Seperti di Jl. Adi Sucipto, Jl. A. Yani, Simpang Lima, menuju Taman Blambangan dan Taman Sritanjung.
Dalam penertibannya Dinas Perhubungan memberikan sanksi seperti pengembosan bagi kendaraan yang diperingatkan berkali-kali.
"Sebelumnya kita sudah peringatkan, sudah kita pasang rambu- rambu larangan parkir, tapi masih membandel. Sehingga kita berikan sanksi seperti penggembosan," terangnya.
Baca Juga : Mau Gowes dengan Aman? Patuhi Kelengkapan Sepeda Sesuai Permenhub 59 Tahun 2020 ini
Penertiban ini untuk menjaga ketertiban Kota Banyuwangi dan menghindari keruwetan lalu lintas akibat parkir liar. sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar parkir di tempat yang disediakan," pungkas Hendra.