free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diberi Tenggat Waktu 7 Hari, Lahan Cucian Mobil Depan Exit Tol Madyopuro Segera Dieksekusi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2020, 02:45

Placeholder
Bangunan cucian mobil yang berada di dekat kawasan Exit Tol seksi V Malang-Pandaan di Kelurahan Madyopuro. (Foto: Dokumentasi MalangTIMES).)

Meski telah beroperasional, Finishing Exit tol seksi V Madyopuro, Tol Mapan (Malang-Pandaan) hingga kini masih menyisakan pekerjaan rumah (PR). Hal tersebut tak lain, karena lahan dengan bangunan cucian mobil yang berada di depan pintu Exit tol urung juga dibongkar.

Namun, persoalan itu kini sudah menuai titik terang. Lantaran, proses eksekusi lahan tersebut bakal bisa segera direalisasikan dalam waktu dekat. Hal itu menyusul turunnya surat delegasi Pemprov Jatim kepada Pemkot Malang. "Surat delegasi sudah ada, pihak cuci mobil sudah kita surati. Taksirannya juga sudah," kata Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga : Keluarga Setono Dalem Majan Luruskan Sejarah PKI di Majan, Begini Fakta yang Terjadi

Ia menambahkan, surat yang diterima pihak bangunan cuci mobil berisi perintah eksekusi dan total nominal ganti rugi yang diberikan Pemkot Malang sesuai hasil penilaian appraisal yakni Rp 198 Juta.

Meski begitu, proses eksekusi tak bisa langsung dilakukan seketika itu juga. Sesuai dengan ketentuan, pemilik bangunan diberi waktu selama 7 hari sejak diterimanya surat tersebut untuk bisa melakukan pembongkaran bangunan sendiri. "Suratnya sudah kita berikan 2 hari lalu (30/9/2020 lalu), taksiran appraisal senilai Rp 198 Juta. Ini kita beri waktu 7 hari setelah surat disampaikan untuk kalau bisa dibongkar sendiri," imbuhnya.

Namun, jika dalam kurun tenggat waktu tersebut pihak yag bersangkutan tidak mau melakukan eksekusi mandiri tetap disilahkan. Hanya saja, dengan waktu tersebut pemilik lahan harus segera mengosongkan area lokasi. "Nanti kita koordinasi dulu. Menyurati provinsi, pihak tol juga untuk melakukan eksekusi lahan. Setelah itu baru bisa. Kita sekarang memberitahukan kepada pihak cucui mobil. Kalau bisa tidak usah dibongkar kita, dibongkar sendiri saja," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya