Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, melaksanakan rekrutmen 2.278 pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Pengawas yang direkrut bakal ditugaskan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, mengungkapkan, pendaftaran rekrutmen pengawas TPS dimulai pada 3-15 Oktober 2020. Berdasarkan perkembangan sementara, pendaftaran ini mendapat respon sangat baik dari masyarakat.
Baca Juga : Kawal Pilkada, Kapolres Blitar Kota Bersama Netizen Ikuti Pembinaan dari Polda Jatim
“Laporan yang masuk ke kami, rekrutmen ini banyak peminatnya. Untuk menghadapi perekrutan tersebut, kami dari Bawaslu sudah memberikan arahan kepada panwas kecamatan agar perekrutan dilakukan dengan jujur dan terbuka,” ungkap Ida kepada awak media, Kamis (1/10/2020).
Dikatakannya, persyaratan menjadi pengawas TPS sudah baku. Diantaranya harus warga negara Indonesia (WNI), berdomisili di desa setempat, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika cita-cita Proklamasi, tidak pernah dipidana. Sedangkan untuk pendidikan diharuskan minimal tamat SMA atau yang sederajat.
Tak hanya itu, calon pendaftar diwajibkan menyiapkan sejumlah berkas. Diantaranya salinan KTP, salinan ijazah SMA, surat keterangan sehat dari puskesmas hingga foto berwarna. Dalam melaksanakan rekrutmen ini, Bawaslu telah melaksanakan pengumunan pendaftaran pada Rabu (30/9/2020) kemarin. Teknisnya, Pamflet pengumunan ditempel di kantor desa dan kantor kecamatan se-Kabupaten Blitar.
“Syarat lainnya, calon pendaftar harus memiliki wawasan di bidang kepemiluan. Dan yang penting lagi, mereka bukan bagian dari anggota dan pengurus partai politik,” terangnya.
Lebih dalam Ida menyampaikan, Bawaslu juga telah menyebarkan informasi rekrutmen ini secara luas. Informasi ini telah dipublish di media sosial resmi milik Bawaslu Kabupaten Blitar dan Panwaslu kecamatan.
Baca Juga : Sanksi Oknum PNS di Tulungagung Mesum di Kelas: dari Guru Jadi Penjaga Sekolah
“Untuk teknis pendaftaran, para calon pengawas TPS bisa langsung mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan terdekat domisilinya. Calon pendaftar juga bisa juga mencari informasi lewat pengawas kelurahan/desa,” pungkasnya.