Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung telah memanggil dua kepala sekolah dan pengawas dalam dugaan pencabulan oknum PNS (guru) di dalam kelas. Sanksi bagi pelaku pun telah disiapkan.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Tulungagung Haryo Dewanto, berdasarkan keterangan dua kepala sekolah yang telah dipanggil belum ada saksi yang dapat menerangkan kejadian itu. Pasalnya, mereka tidak mengetahui secara langsung perbuatan mesum yang dilakukan AG dengan YS seperti yang diadukan.
Baca Juga : Suami di Tulungagung Shock, Pulang dari Malaysia, Istri Melahirkan Anak Selingkuhan
"Keterangan dari kepala sekolah, mereka mengatakan tidak tahu. Begitu juga pengawas sekolah, juga sama," kata pria yang biasa dipanggil Yoyok, Rabu (30/09/2020).
Menurutnya, yang saat ini belum dipanggil adalah teradu AG,. Tapi, Yoyok mengatakan yang bersangkutan akan segera dihadirkan untuk dimintai keterangannya.
"Rencana dijadwalkan Kamis besok (panggilan, red) guna melengkapi keterangan dari saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya," ujarnya.
Dijelaskan Yoyok, AG merupakan PNS yang baru saja diangkat saat penerimaan CNPS tahun 2018 lalu dan baru ditetapkan pada pertengahan tahun 2020. Saat AG masih berstatus sebagai CPNS, pihaknya tidak pernah menerima laporan dugaan asusila itu.
"Jika saja statusnya dulu masih CPNS dan melakukan pelanggaran serta tindakan tak terpuji seperti yang dilaporkan, otomatis penetapannya sebagai PNS bisa dibatalkan," tegasnya.
Namun karena laporan ini baru muncul setelah pengukuhan, maka untuk proses pemecatan dari statusnya sebagai PNS perlu proses. Namun, jika AG terbukti melakukan perbuatan seperti yang di adukan, Yoyok memastikan sanksi yang diberikan diantaranya memutasinya dari jabatan struktural.
"Jika terbukti, tidak mungkin akan menempati jabatan struktural menjadi guru lagi. Kalau statusnya PNS masih tetap, bisa saja nantinya dimutasi menjadi penjaga sekolah atau yang lainnya,” tegasnya.
Baca Juga : Diduga Akibat Putung Rokok, Lahan Tebu di Pakis Terbakar
Seperti diketahui, seorang ibu rumah tangga di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, terjebak hubungan asmara dengan pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terungkap, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) diminta korban YS (37) untuk mengadukan masalahnya ke dinas terkait.
Masalah itu diceritakan oleh YS ke Bintara bahwa ia telah menikah dengan suaminya yang berinitial DY sejak tahun 2007. Namun, dalam perjalanan rumah tangganya, pelaku yang berinitial AG, yang juga berstatus PNS ini masih menghubunginya. Bahkan, saat itu AG yang masih perjaka hingga berumah tangga terus mengajaknya melanjutkan hubungan cinta diantara keduanya.
Hubungan badan yang dimaksud bahkan secara gamblang diceritakan waktu dan tempatnya. Diantaranya, di dalam kelas atau ruangan sekolah sebanyak 3 kali, di rumah YS dan juga rumah pelaku AG serta di hotel wilayah Pare Kediri.