free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Proyek Maut di RSI Unisma Ditangani Polisi, hingga Kini belum Ada Penetapan Tersangka

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

01 - Oct - 2020, 02:18

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu saat mendatangi lokasi kejadian jatuhnya lift proyek di RSI Unisma (doc MalangTIMES)

Penanganan kasus kecelakaan kerja Satreskrim Polresta Malang Kota pada proyek pembangunan gedung di RSI Unisma (8/9/2020) yang menewaskan lima pekerja dan membuat lima pekerja luka-luka, masih terus bergulir.

Rencananya, pekan depan Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan gelar kasus. Dalam gelar kasus ini biasanya akan mengarah pada penetapan tersangka. "Rencananya pekan depan akan kita lakukan gelar perkara," jelasnya, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga : Rental Mobil, ASD alias Ano Ditangkap Polres Madiun

Namun lebih lanjut dijelaskannya, jika untuk penetapan tersangka pihaknya masih belum bisa memastikan dan harus terlebih dahulu melihat hasil dari gelar. Sebab, bisa saja dalam gelar masih terdapat kekurangan yang harus dipenuhi, misalnya adanya kekurangan saksi atau hal lainnya. "Kita lihat nanti gelarnya, apakah ada penetapan tersangka atau ada saksi lainnya yang perlu ditambahkan," bebernya.

Sebelumnya pihak Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan sekitar 15 saksi. Dari situ dibeberkan jika pihak yang harus bertanggungjawab terkait jatuhnya lift dari lantai empat gedung yang tengah dalam pembangunan adalah pihak PT Dwi Pongo Seto.

Namun meskipun telah mengarah ke pihak PT, pihak kepolisian masih mencari personel dari pihak PT sebagai pihak yang benar-benar harus bertanggung jawab dalam insiden kecelakaan jatuhnya lift hingga menyebabkan lima orang pekerja tewas.

Lima orang pekerja yang tewas tersebut yakni, Lukaman  (35) asal Jabung, Kasianto (40) asal Pakis, Subeki ( 30) asal Jabung, Agus  (30) asal Ngantang dan Rahmad Arifin (31) asal Kasembon.

Baca Juga : Terbukti Selewengkan Dana Desa, Kades Gunggungan Lor Pakuniran Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara untuk korban luka yakni, Sepi (25) warga asal pakis, mengalami luka patah kedua tangan, Toni (25) warga Jabung, mengalami patah tangan, Ludi (25) warga Poncosumo mengalami luka pada perut dan Fatkhur (30)warga Gondanglegi, mengalami luka patah kaki kanan.

Para korban luka sendiri telah menjalani perawatan dan operasi di beberapa rumah sakit. Namun informasinya, belum lama ini para korban luka juga sudah pulang ke kediamannya masing-masing. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya