free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dugaan Pelanggaran Fasum Fasos oleh RS UB, Penggugat Ngadu ke Dewan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

29 - Sep - 2020, 22:02

Placeholder
Hearing penggugat RS UB dengan Komisi C DPRD Kota Malang (Istimewa).

Dugaan pelanggaran  fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh RS UB masih terus berlanjut. Selain digugat melalui jalur hukum, penggugat pun membuat laporan resmi kepada DPRD Kota Malang. Hari ini, Selasa (29/9/2020), pihak penggugat datang langsung bertemu dengan Komisi C DPRD Kota Malang.

Kuasa hukum penggugat, Pangeran Okky, menyampaikan, aduan yang dibuat itu tak jauh berbeda dengan gugatan yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pihaknya berharap agar RS UB segera menghentikan aktivitas terlebih dulu. Kemudian membenahi semua perizinan yang diduga menyalahi aturan. Juga memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

Baca Juga : Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa 'Nyanyi' Indonesia Raya lewat Aplikasi AR, Ini Kata BI

"Dan yang paling penting adalah pengembalian fungsi lahan dan kalau tidak bisa, maka harus memberi ganti rugi kepada warga sekitar," katanya.

Menurut Okky,  RS UB telah menyalahi aturan lantaran menggunaan fasum fasos yang tak semestinya diubah. Terlebih, dalam putusan Nomor 161/B/2010/PT.TUN.SBY berkaitan dengan gugatan yang dibuat pada 2010 lalu, RS UB terbukti telah menghilangkan tiga jalan blok di kawasan Perumahan Griya Shanta Grand Eksekutif.

"Tapi keputusan inkrah itu saat ini diabaikan dan tidak dilaksanakan. Malah mereka mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) baru," ucapnya.

Dalam hearing itu, Okky  juga menjelaskan mengenai gugatan yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Salah satu tuntutannya berkaitan dengan kondisi irigasi dan pengelolaan limbah medis di RS UB. "Proses hukum masih berjalan dan akan diselesaikan tahap putusan minggu depan," urainya.

Menanggapi aduan resmi yang masuk, anggota Fraksi Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman menyampaikan, aduan tersebut akan menjadi catatan bagi legislatif. Terutama mengenai penanganan kasus yang sama, yaitu berkaitan dengan pendirian bangunan. "Termasuk juga berkaitan dengan saluran irigasi akan jadi catatan bagi kami," terangnya.

Namun lantaran saat ini proses gugatan masih dalam ranah hukum, Fuad menyebut dewan tidak bisa berbuat banyak. Sehingga, legislatif dalam hal ini akan menunggu keputusan hukum terlebih dulu dan belum bisa memberikan rekomendasi lebih detail.

"Kami akan menunggu keputusan hukum seperti apa. Dan kami berharap kedua belah pihak segera menyelesaikan dan tunduk dengan hukum," ucap Fuad.

Baca Juga : Operasi Yustisi Penerapan Disiplin, 173 Pelanggar Kompak Jalani Sanksi Sosial

Sebelumnya, kuasa hukum UB Malang, Haru Permadi, menyampaikan RS UB telah dibangun di atas tanah bersertifikat hak pakai (SHP). Tanah tersebut  merupakan milik negara dan dimanfaatkan oleh UB sebagai lembaga.

"Yang jelas itu dibangun di atas tanah dengan sertifikat hak guna pakai. Itu sama dengan sertifikat hak milik tanah (SHM) bagi perorangan. Itu tanah negara," katanya.

Sehingga, jika berdasarkan pada dokumen yang dimiliki UB, klausul yang menyebut bangunan RS UB berdiri di atas fasum fasos adalah salah. Haru juga menegaskan  sebelumnya tidak ada gugatan yang dilayangkan ke UB berkaitan dengan permintaan pencabutan IMB RS UB.

Lebih jauh dia menyampaikan UB sebagai lembaga akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Tahapan demi tahapan akan dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.n"Sebagai lembaga, kami siap dengan semua langkah hukum yang dibuat," ujarnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy