Kebijakan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang terkait pembebasan denda dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tidak lantas membuat penghasilan PBB menurun.
Justru malah sebaliknya, dijelaskan Made Arya Wedhantara selaku Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang, hingga saat ini target PBB terpantau melebihi dari target yang sudah ditentukan.
Baca Juga : Bulan Oktober, Pemkab Malang Optimalkan Pariwisata untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
”Kalau kita lihat dari segi pendapatan, sampai dengan saat ini beberapa sektor pajak daerah seperti PBB itu terpantau sudah over (melebihi target, red),” terang Made.
Menurut Made, dasar pembebasan denda dan pengurangan PBB-P2 tersebut, didasari oleh beberapa faktor. Selain menjadi salah satu sektor pajak daerah yang terpantau sudah melebihi target, dari perhitungan Bapenda Kabupaten Malang sektor PBB juga menyisakan beberapa piutang di tahun 2019 kebawah.
Alhasil, guna merangsang para wajib pajak untuk membayarkan tanggungan PBB, Bapenda Kabupaten Malang akhirnya memilih untuk membebaskan dendanya.
”Dispensasi itu bertujuan agar wajib pajak bisa membayar tanggungan mereka. Sehingga pembebasan denda PBB yang diselenggarakan dalam rangka hari jadi Kabupaten Malang ini, bisa dimanfaatkan masyarakat terutama yang terdampak Covid-19 untuk membayar kewajiban PBB,” terang Made.
Sejauh ini, program yang dicanangkan oleh Bapenda Kabupaten Malang ini, terbukti mampu mendongkrak penghasilan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid-19, Tiga Sektor Pajak di Kabupatem Malang ini Tetap Bisa Eksis
Seperti yang sudah diberitakan, dari target PAD sesuai PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) yang dipatok sekitar Rp 500 miliar, hingga pertengahan September 2020 sudah terealisasi 76 persen.
Di mana, dari target yang mencapai 76 persen tersebut, didominasi dari pajak daerah. Sedangkan dari 10 sektor pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkiran, air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sektor PBB menjadi salah satu kategori pajak yang terpantau mengalami surplus.
”Harapan kita melalui program pembebasan denda ini, mampu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak. Sehingga dapat saling menguntungkan, kami (Bapenda) diuntungkan dengan realisasi PAD, sedangkan masyarakat dimudahkan dalam memenuhi kewajiban pajak PBB mereka,” pungkasnya.