free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Plt Ketua DPRD Sodikul Amin Harapkan PDI P Segera Usulkan Nama Ketua DPRD Definitif

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

28 - Sep - 2020, 05:06

Placeholder
Didik Gatot Subroto saat menerima cinderamata dari Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin di Gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Roda kepemimpinan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang telah berganti sejak tanggal 23 September 2020. Ketika Didik Gatot Subroto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai syarat dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020.

Dalam rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, telah diputuskan dalam rapat terbatas oleh wakil ketua dengan memilih politisi Partai NasDem Sodikul Amin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga : Jadwal Kampanye Hari Pertama, SanDi Rapat Internal, LaDub Sambang Kiai

Sodikul mengatakan, bahwa keputusan ditunjuknya dirinya sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang memerlukan waktu beberapa jam, karena banyak dinamika yang terjadi di forum wakil ketua.

"Rapat internal dilakukan di hari yang sama sebelum proses pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Malang sebelumnya. Akhirnya diputuskan saya sebagai Plt," ungkapnya ketika dihubungi melalui saluran telepon.

Tak lupa Sodikul juga menyebutkan, bahwa mekanisme pemilihan Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Pasal 36 ayat (4).

Pada Pasal 36 ayat (4) berbunyi “Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.”

Terkait posisi dirinya selaku politisi NasDem yang menempati posisi sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang yang ditinggalkan oleh politisi PDI Perjuangan, Sodikul mengatakan bahwa itu sudah sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

"Untuk teknisnya sudah sesuai dengan peraturan dan teman-teman wakil ketua yang lain akhirnya menunjuk saya, meskipun terjadi dinamika didalamnya," ujarnya.

Baca Juga : Hari Ini Sanusi Tinggalkan Rumah Dinas, Besok Mulai Cuti

Pria yang berdomisili di Pujon ini juga menuturkan bahwa jabatan Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang merupakan amanah yang berat. Maka dari itu dirinya pun berharap agar PDI Perjuangan segera mengeluarkan nama pengganti Didik Gatot Subroto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang definitif.

"Kami menunggu usulan dari partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan untuk mengusulkan ke DPRD untuk posisi ketua definitif. Seyogianya untuk segera mengusulkan siapa penggantinya," ujarnya.

Sodikul beralasan karena mendapatkan amanah sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang merupakan tugas dan tanggung jawab yang berat. Meskipun dalam pelaksanaan tugasnya, tetap mengedepankan kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.

"Sesuai dengan prinsipnya dalam pengambilan keputusan di DPRD mengacu pada prinsip kolektif kolegial," tuturnya. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana