free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Peserta SKB CPNS Kota Malang Bisa Rapid Test Gratis, ini Syaratnya

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Dede Nana

24 - Sep - 2020, 22:56

Placeholder
Ilustrasi (Istimewa).

Para peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) pada penerimaan CPNS Kota Malang Tahun 2019 wajib melakukan rapid test. Kewajiban itu harus dipenuhi sebagaimana pengumuman yang telah dibuat oleh panitia seleksi sebagai syarat tambahan.

Ketua Pelaksana Seleksi Penerimaan CPNS Kota Malang Formasi Tahun 2019, Wasto menyampaikan, syarat tambahan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malang tanggal 14 September 2020 mengenai Rekomendasi Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019.

Baca Juga : Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Perubahan APBD Tahun 2020, Ini Jawaban Wali Kota Kediri

"Hal itu guna mencegah risiko penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan SKB," kata Wasto sebagaimana pengumuman resmi Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, tentang Tambahan Persyaratan Peserta SKB Penerimaan CPNS Kota Malang Tahun 2019.

Sehingga, peserta yang mengikuti tes SKB dalam waktu dekat dan memilih lokasi di Laboratorium CAT BKPSDM Kabupaten Malang Gedung C Lantai II wajib membawa hasil Rapid Test yang masih berlaku pada saat pelaksanaan tes.

Namun bagi peserta SKB yang beralamat sesuai KTP di Kota Malang, dapat mengakses layanan rapid test gratis. Pelaksanaan rapid test bagi peserta ber-KTP Kota Malang tersebut dapat mengaksesnya di UPT Laboratorium Kesehatan Kota Malang.

Dijelaskan, jika dilakukan pembagian jadwal rapid test bagi peserta ber-KTP Kota Malang. Jadwal dapat diakses peserta melalui laman https: //bkpsdm.malangkota.go.id.

Bagi peserta yang hendak memanfaatkan layanan rapid gratis tersebut wajib menyertakan beberapa persyaratan. Diantaranya, peserta wajib membawa Kartu Peserta SKB asli dan KTP asli serta fotokopi masing-masing satu lembar untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan.

Sedangkan untuk peserta ber-KTP luar Kota Malang, dapat melakukan rapid test secara mandiri pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada. Kemudian bagi seluruh peserta yang melakukan rapid test dan hasilnya reaktif agar segera melaporkan kepada Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Kota Malang.

"Peserta wajib lapor kepada panitia," tegasnya.

Baca Juga : Pemkab Wajibkan Paslon dan Pendukung Bacabup Jalani Rapid Test

Lebih jauh Wasto menerangkan, laporan yang dibuat tersebut harus disertai dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah bertandatangan dan stempel sah berupa file PDF ke alamat email [email protected].

Kemudian melakukan konfirmasi ke BKPSDM Kota Malang via telepon pada jam kerja.

Laporan tersebut akan dijadikan sebagai bahan laporan kepada Panitia Seleksi Nasional BKN untuk mendapatkan jadwal ulang setelah pelaksanaan SKB selesai tanggal 12 Oktober 2020 mendatang.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Dede Nana