Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan satu pasangan calon (Paslon) dalam gelaran Pemilihan Bupati Kediri 2020. Paslon tunggal tersebut Hanindhito Himawan Pramono dengan Dewi Maria Ulfa.
KPU menyerahkan surat keputusan penetapan pasangan calon Dhito dan Dewi di Posko Pemenangan Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu (23/9/2020) Sore. Proses penyerahan itu dengan didampingi Komisioner Bawaslu. "Putusan penetapan paslon tersebut ditetapkan setelah rapat pleno tertutup oleh KPU, Bawaslu, Polri dan perwakilan pasangan calon," ujar Komisioner KPU Kabupaten Kediri Anwar Anshori.
Baca Juga : Polemik Hasil Swab Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Alasan Keluarkan Siaran Pers
Dengan penetapan paslon tunggal ini, imbuh Anwar, secara teknis pelaksanaan Pilkada hampir sama dengan Pilkada dengan dua atau lebih pasangan calon. Hanya saja, terdapat pengundian dan pengumuman tata letak kotak paslon dengan kotak kosong pada surat suara.
Selain surat putusan satu paslon, KPU juga menyampaikan pentingnya paslon dalam memyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Hal itu ditandai dengan dibukanya rekening khusus dana kampanye setelah penetapan paslon.
Usai menerima surat putusan penetapan paslon, Cabup Kediri Hanindhito Himawan Pramono mengaku akan langsung berfokus berkampanye dan turun langsung ke masyarakat. "Melawan kotak kosong ini lebih sulit dibanding melawan paslon secara nyata. Sebab, bumbung kosong ini pergerakannya tidak bisa dimonitor oleh secara pasti oleh tim nya," kata putra Seskab RI Pramono Anung itu.
Baca Juga : Mahfud MD Beberkan 4 Alasan Presiden Jokowi Tidak Tunda Pilkada 2020!
Rencanannya, pengundian tata letak akan digelar pada 24 September besok, yang dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas penerepan protokol kesehatan.