Industri rokok di Kabupaten Malang tubuh subur. Tak hanya yang sudah mengantongi izin, tapi juga yang belum mengantongi izin sehingga produk yang dihasilkan berupa rokok illegal.
Karena itu, Bupati Malang Sanusi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi kepada pihak Kantor Bea Cukai Malang terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Bahkan, dia juga menjanjikan dalam pengurusan izin tersebut tidak akan dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga : Pelayanan di Tengah Pendemi Covid-19, Satlantas Polres Malang Launching B'DIL
"Kami sudah diskusikan dengan Kepala Bea Cukai Malang Pak Latif, mengenai rokok ilegal ini nanti akan ditampung, dibina, untuk diberikan perizinan," ungkapnya ketika ditemui awak media ketika meninjau Perusahaan Rokok Sayap Mas, Rabu (23/9/2020).
Sehingga nantinya jika perusahaan rokok di Kabupaten Malang seluruhnya legal akan memberikan dampak baik kepada Kabupaten Malang berupa pendapatan negara melalui cukai dan penyerapan tenaga kerja.
Sanusi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kantor Bea Cukai Malang dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang mengenai dampak bagi masyarakat dan Pemkab Malang jika perusahaan rokok ilegal diberikan izin.
"Kita upayakan nanti rokok ilegal dalam proses izinnya diberikan secara gratis. Ini merupakan gagasan dari Kepala Bea Cukai, koordinasi dengan Bupati dan Disnaker untuk membina perusahaan- perusahaan rokok yang belum mempunyai ijin," jelas pria asli Gondanglegi ini.
Dengan begitu, Sanusi pun berharap agar perusahaan rokok yang nantinya legal dapat memberikan kebermanfaatan kepada seluruh pihak serta tidak dihantui rasa kekhawatiran terkait legalitas perusahaan rokoknya.
"Harapannya, mereka ini tidak lagi diburu ketakutan dan kekhawatiran akan kena operasi kalau legal. Usahanya bisa berkembang, dan satu yang juga utama, tenaga kerja juga bisa terserap banyak," ungkapnya.
Baca Juga : Sambut HUT TNI Ke-75, Kodim 0808/Blitar Gelar Baksos Donor Darah
Sementara itu, terkait saran dari Kepala Bea Cukai Malang terkait pendirian Kawasan Industri Rokok di Kabupaten Malang, Sanusi sedang merancang formulasi dan wilayah mana yang akan dipilih sebagai Kawasan Industri Rokok. "Hal itu juga sudah kita bicarakan, bagaimana nanti formulasinya. Yang jelas, untuk kesiapan lahannya, nanti akan kami siapkan," terangnya.
Sebagai informasi, bahwa di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Kabupaten Malang, Sanusi tak bosan-bosan mengingatkan kepada seluruh pegawai perusahaan yang ada di perusahaan rokok dan berbagai kawasan industri terkait imbauan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
"Kami diperintah oleh undang-udang melihat semua pabrik sudah disiplin atau tidak dalam penerapan protokol kesehatan. Rata-rata perusahaan sudah menerapkan protokol kesehatan, termasuk pabrik selain rokok," pungkasnya.