Pemkab Bondowoso mengupayakan operasi yustisi tidak memberatkan warga pelanggar. Jadi, warga miskin yang kedapatan tidak memakai masker tidak harus disanksi denda uang oleh petugas.
"Intinya kami tidak ingin memberatkan warga. Kami menyelamatkan warga dengan protokol kesehatan tapi juga tidak ingin memberatkan warga di era pandemi ini," ucap Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat usai rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga : Sudah 5 Tahun, Dinsos-P3AP2KB: Kita Berharap Warga Desaku Menanti Bisa Mandiri
Irwan menjelaskan, warga miskin boleh memilih sanksi atas pelanggaran yang diperbuat. Opsinya, jika merasa diberatkan oleh sanksi denda uang, maka sanksi sosial yang bakal diberlakukan.
"Sanksinya secara keuangan Rp 50 ribu. Yang kedua sanksi sosial. Boleh milih. Dipilih karena juga warga miskin. Bagi warga yang mampu mungkin tidak mau bersih-bersih jalan, lebih baik mereka bayar," ungkapnya.
Hingga saat ini, seluruh stakeholder terkait terus melakukan rapat koordinasi analisis dan evaluasi operasi yustisi. "Kami akan lakukan anev (analisis dan evaluasi) dengan TNI dan Polri di pemda kemarin," ucapnya.
Untuk informasi, tercatat hingga 20 September 2020 telah ada 241 orang terjaring operasi akibat melanggar protokol kesehatan (prokes). Rinciannya, 210 warga terkena sanksi denda. Kemudian ada puluhan warga yang diberi sanksi sosial.
Baca Juga : PKKMB Unbraw Kediri, Wali Kota Bagikan Tips Cara Gunakan Medsos yang Bijak
Dari ratusan warga yang melanggar prokes tersebut, terkumpul denda hingga sekitar Rp 1,3 juta.