free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Jelang Pendaftaran Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang 2021-2025, Berikut Persyaratannya

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Yunan Helmy

23 - Sep - 2020, 19:43

Placeholder
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. (Foto: Ima/MalangTIMES)

Pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan Kota Malang untuk periode 2021-2025 akan dibuka selama sepuluh hari, mulai 5 Oktober sampai 15 Oktober 2020. Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang tengah melakukan sosialisasi.

Ketua Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Malang Prof Dr H Maskuri MSi menyampaikan, pihaknya membuka pendaftaran seluas-luasnya sehingga masyarakat diharapkan bisa berperan aktif untuk mengikuti pendaftaran anggota Dewan Pendidikan ini asalkan memenuhi kriteria.

Baca Juga : Kemendikbud Salurkan Kuota Internet Mulai Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Untuk diketahui, anggota Dewan Pendidikan ini bisa bermuara dari berbagai pihak. Mulai dari pakar pendidikan; penyelenggara pendidikan; pengusaha; organisasi profesi; pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; serta pendidikan bertaraf internasional. Lalu bisa juga pendidikan berbasis keunggulan lokal dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan. "Jadi, punya latar belakang yang cukup kompleks nanti di Dewan Pendidikan itu," katanya.

Kepada masyarakat yang berminat mendaftar, berikut ini persyaratan umum yang perlu diperhatikan. Pertama, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua,  warga negara Indonesia sudah berdomisili di Kota Malang selama 3 tahun (dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku).

Ketiga, berusia maksimal 65 tahun sejak tanggal diumumkan. Keempat, pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat (dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir).

Baca Juga : Bantah Menghapus, Mendikbud Nadiem Ingin Pelajaran Sejarah Relevan dan Menarik

Kemudian kelima, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas). Keenam, membuat daftar riwayat hidup dengan menyertakan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6. Ketujuh, memiliki konsep pengembangan pendidikan di Kota Malang ke depan, tertulis minimal 5 lembar maksimal 15 halaman.

Perlu diketahui, peran Dewan Pendidikan nantinya adalah membantu Dinas Pendidikan Kota Malang mengembangkan dan membuat inovasi-inovasi baru agar pendidikan ke depan semakin maju dan memiliki daya saing. "Dewan Pendidikan ini sebagai partner untuk support berbagai kebijakan pengembangan pendidikan. Apalagi nanti di dalamnya terdiri dari berbagai pakar itu tadi," tukas Maskuri.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Yunan Helmy