Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi pada Jumat (18/09/2020) lalu. Sehari setelah kejadian atau tepatnya Sabtu (19/09/2020) jam 01.00 WIB bersama dengan Opsnal Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kita berhasil amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Rejotangan AKP Heri Purwanto, Selasa (22/09/2020).
Baca Juga : Suami yang Tusuk Istri dengan Pisau di Jombang Ditetapkan Tersangka KDRT
Laporan curanmor sendiri dikatakan Heri terjadi di Kafe Twins Desa/Kecamatan Ngunut. Kemudian, petugas mengamankan pemuda yang diketahui bernama YK alias Gombloh (23) beralamat di Dusun Dawung RT 1 RW 2 Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir.
"Setelah dilakukan penangkapan dilakukan pengembangan dan diperoleh barang bukti berupa satu unit sepeda motor," ujarnya.
Sepeda motor yang dimaksud adalah jenis Honda NF 125 No Pol AG-5214-QZ, atas nama Suliyah alamat Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Barang bukti lain yang turut diamankan diantaranya, satu unit alat las listrik merk Lakoni, uang tunai Rp. 2.700.000 dan STNK sepeda motor.
"Dia kita amankan di rumah warga di wilayah Kecamatan Tanggunggunung," ungkap Heri.
Baca Juga : Congkel Jendela Pakai Pisau Komando, Maling di Blitar Tertangkap Pemilik Rumah
Setelah ditangkap di Tanggunggunung, YK alias Gombloh dan barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Rejotangan untuk dilakukan penyidikan.