Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020) hari ini.
Bantuan ini diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Bantah Menghapus, Mendikbud Nadiem Ingin Pelajaran Sejarah Relevan dan Menarik
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im.
Untuk penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan dari September hari ini sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
1. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
Tahap I: 22-24 September 2020
Tahap II: 28-30 September 2020
2. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
Tahap I: 22-24 Oktober 2020
Tahap II: 28-30 Oktober 2020
3. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
Tahap I: 22-24 November 2020
Tahap II: 28-30 November 2020
Besaran kuota data internet berbeda tiap jenjang maupun pendidik. Namun, dari juknis ini paket data yang diberikan terbagi atas:
1. Kuota umum
Baca Juga : Gelar P3T Mulai Besok, Unikama Hadirkan Pemateri Kelas Nasional
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
2. Kuota belajar
Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Adapun rincian paket kuotanya adalah sebagai berikut.
1. Peserta didik PAUD dapat 20 GB per bulan. Kuota umum: 5 GB, Kuota belajar: 15 GB.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB per bulan. Kuota umum: 5 GB, Kuota belajar: 30 GB.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 42 GB per bulan. Kuota umum: 5 GB, Kuota belajar: 37 GB.
4. Mahasiswa dan dosen dapat 50 GB per bulan. Kuota umum: 5 GB, Kuota belajar: 45 GB.