Operasi Yustisi juga dilakukan oleh aparat penegak hukum hingga di wilayah desa. Dari operasi itu, belasan warga tak bermasker disanksi membersihkan makam umum.
Operasi Yustisi ini terjadi di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Petugas yang melakukan razia ini dari anggota Polsek Perak dan Koramil setempat. Razia digelar selama satu jam di Jalan Raya Desa Kalangsemanding, Senin (21/9).
Baca Juga : Warga Sumberbeji Jombang Digegerkan Pencurian Kain Kafan
Pada giat operasi ini, sedikitnya ada 14 warga terjaring razia karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pengguna jalan tak bermasker yang melintas langsung diberhentikan petugas.
"Sebanyak 14 warga tidak bermasker kita jaring," ujar Kapolsek Perak Iptu Dwi Retno Suharti kepada JatimTIMES.
Belasan warga yang terjaring razia itu, kemudian disanksi oleh petugas. Sanksinya pun cukup unik. Para pelanggar diminta membersihkan makam umum desa setempat.
Selain membersihkan makam, para pelanggar juga diminta membaca surat pernyataan yang telah dibuat. Surat pernyataan dibaca dengan suara keras, di pinggir jalan. Sanksi sosial ini dilakukan untuk warga agar tidak lagi melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga : Viral, Inilah Sosok Kades di Tulungagung yang Sebut Ada Oknum Pejabat Tak Berjiwa Sosial
"Kita sudah sering sosialisasi namun masih banyak yang bandel. Hari ini kita berikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tertib menggunakan masker untuk keselamatan kesehatan mereka sendiri," ujarnya.
Sementara, salah satu warga yang terjaring razia, Rio (20), mengaku lupa tidak membawa masker. Sanksi sosial yang diterimanya membuat ia tak akan lagi melanggar protokol kesehatan.
"Tadi lupa tidak membawa masker. Nanti selanjutnya akan pakai masker saat keluar rumah. Sanksinya bikin saya malu, sudah kapok," pungkasnya.(*)