free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Aturan Khusus Pesepeda Kemenhub Akhirnya Terbit, Penggunaan Helm Tidak Wajib

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

18 - Sep - 2020, 22:01

Placeholder
Pesepeda (Foto: Deutsche Welle)

Kementerian Perhubungan (Kemehub) akhirnya resmi menerbitkan aturan terkait pengguna sepeda di jalan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi aturan ini resmi berlaku setelah resmi diundangkan. "Dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan,” ujar Budi.

Baca Juga : Tak Mau Gagal Uji Teori Saat Urus SIM, Coba Latihan di Aplikasi Ini

Budi lantas menjelaskan salah satu ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah terkait persyaratan teknis sepeda.  Di ketentuan itu Kemenhub membagi jenis pengguna sepeda ke dalam dua kelompok, yakni kepentingan umum dan kepentingan olahraga.  

Nantinya kedua jenis pesepeda itu diwajibkan untuk menggunakan spakbor, rem, bel, lampu hingga alat pemantul cahaya atau reflektor.  

Pemasangan spakbor dilakukan untuk mengurangi percikan air ke arah belakang sepeda. Sementara lebar spakbor yang dipasang minimal selebar telapak pada ban belakang.

"Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 4 ayat 1.

Sementara itu, untuk alat pemantul cahaya dipasang di bawah sadel, pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda, serta pedal kayuhan.

Baca Juga : Jalur Kereta Api Klakah-Pasirian Dimulai Tahun 1896, Ditutup Pada Tahun 1988

Dijelaskan juga pada pasal 5 semua sepeda yang digunakan harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI. "Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia," bunyi pasal 5 ayat 1.

Namun, ketentuan untuk penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pesepeda yang berkepentingan olahraga. "Untuk penggunaan sepeda olahraga, ada persyaratan teknisnya, yakni harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak meggunakan helm tidak apa-apa,” tutur Budi.

Selain itu juga terdapat aturan mengenai fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum dalam PM 59 Tahun 2020. Melalui ketentuan itu diharapkan pemerintah daerah ataupun pihak lainnya bisa membantu menciptakan infrastruktur pendukung, sehingga pengguna sepeda dapat terfasilitasi dengan baik.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya