JOMBANGTIMES - Administrasi kependudukan (adminduk) menjadi perhatian khusus pemerintah pusat melalui program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Program tersebut direspons cepat oleh Pemkab Jombang, dengan meminta perangkat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempercepat pelayanan.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, Program GISA Mendagri RI harus diikuti semua pihak. Mulai dari institusi pemerintah hingga pihak swasta serta masyarakat luas.
Baca Juga : Tim Penggerak PKK Desa Tiron Gelar Sosialisasi MPASI, Wujudkan Generasi Sehat Hebat
Ada 4 program pokok GISA, antara lain program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, program sadar pemutakhiran data kependudukan, program sadar pemanfaatan data penduduk dan Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan.
"Kepada seluruh Institusi Pemerintah maupun swasta wajib mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). Bahkan sekaligus mampu mengembangkan pendekatan kerjasama yang menempatkan database kependudukan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas pokok dan pelayanan setiap institusi," ujarnya di gedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Rabu (16/9).
Program GISA itu disampaikan Bupati dalam kesempatan sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan tingkat desa Se-Kabupaten Jombang di gedung Bung Tomo, kantor Pemkab Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim siang tadi.
Sosialisasi tersebut juga diikuti oleh para operator kependudukan dari masing-masing desa di kota santri. Hal itu sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Permendagri No 19 tahun 2018, tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. "Kepada para Camat dan Kepala Desa, Saya minta agar gencar mensosialisasikan 4 program pokok GISA," kata Mundjidah.
Pada kesempatan itu, Mundjidah meminta Dispendukcapil Jombang agar bisa menuntaskan pelaksanaan perekaman E-KTP secepat mungkin. Ia menuntut adanya inovasi baru agar pelayanan bisa semakin cepat.
Baca Juga : Birokrasi Bersih Melayani, Sutiaji: Institusi Pemerintahan Bisa Semakin Kokoh
Di tengah pandemi ini, program pelayanan online diharapkan dapat dioptimalkan. "Terutama selama pandemi ini bisa dilakukan cukup di rumah saja. Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan di manapun dan kapanpun melalui HP yang terhubung dengan internet," ucapnya.
Disampaikan Mundjidah, tahun 2021 mendatang akan diluncurkan pelayanan dokumen kependudukan di tingkat desa. Pelayanan itu merupakan program CAK NGATESO (Cetak Pengajuan Teko Deso). CAK NGATESO ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat agar bisa urus adminduk cukup di desa.
"Program sistem informasi yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian hanya dari desa. Proses pengajuan dan pencetakan dapat dilakukan di desa dengan bantuan aparat desa, dengan demikian masyarakat tidak perlu jauh jauh datang ke Disdukcapil," bebernya.(*)