Kendati sudah satu bulan diumumkan untuk segera dilakukan pengambilan, 202 kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti hingga kini tak satupun terdapat masyarakat yang mengambilnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Hidayatullah.
Baca Juga : Tak Patuhi Prokes, Warga Blitar Siap-siap Diburu Tim Covid Hunter
"Pengumuman sudah hampir satu bulan, tapi hingga saat ini belum ada masyarakat yang merasa memiliki dan datang untuk mengambilnya," ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu di Kejari Kota Malang.
Jika tak kunjung diambil, lanjutnya, maka pada Oktober 2020, ratusan barang bukti kendaran tersebut akan dilakukan proses lelang.
"Oktober akan kita proses dulu untuk administrasi sebelum lelang. Namun tak langsung semua kendaraan, yang diproses masih 60 sepeda motor untuk dilelang untuk putusan tahun 2016 DNA tahun 2017," jelasnya
Dari 202 kendaraan tersebut, Wahyu merinci bahwa 44 kendaraan merupakan barang sitaan dari tindak pidana umum. Sementara 158 kendaraan merupakan dari pelanggaran lalu lintas atau tilang yang dulunya menang tak membawa surat-surat kendaraan saat terkena razia.
"Barang buktinya ada yang di sini (Kantor Kejari) dan ada juga satu mobil dan 24 motor dititipkan di Rumah Barang Rampasan Negara (Rubpasan) yang ada di Pasuruan," bebernya.
Baca Juga : Satreskoba Polresta Malang Kota Bekuk Kurir Sabu dan Ganja di Warung Kopi
Ratusan barang bukti tersebut terdiri dari berbagai macam jenis kendaraan. Namun 80 persen banyak didominasi kendaraan lama, meskipun juga terdapat jenis kendaraan baru.
Bila nantinya terdapat masyarakat yang ingin mengambil kendaraan, diharapkan untuk langsung datang ke Kantor Kejari Kota Malang dengan membawa sejumlah persyaratan.
"Untuk mengambil persyaratannya, Fotocopy KTP, bukti kepemilikan atas barang bukti (asli diperlihatkan) dan bagi pelanggar lalu lintas agar membayar denda terlebih dahulu," paparnya.